Bandung, IDN Times - Masyarakat penyandang disabilitas mental memiliki hak suara yang sama untuk menentukan pilihannya dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024. Di Jawa Barat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan pendataan di mana terdapat sekkitar 32 ribu penyandang disabilitas mental yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat menuturkan, per 23 Juni 2023 pihaknya telah menetapkan seluruh DPT yang berhak memilih pada pemilu mendatang. Dari pendataan tersebut ada sekitar 146 ribu penyadang disabilitas dan 32 ribu di antaranya masuk dalam kategori disabilitas mental.
"Untuk disabilitas mental ini juga terbagi-bagi lagi termasuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Tapi angka detailnya kita belum tahu karena ini harus berdasarkan laporan keluarga," kata Ahmad kepada IDN Times, Jumat (24/11/2023).
