Bandung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menyatakan ada 32.712 penyandang disabilitas mental masuk dalam pemilih tetap. Mereka nantinya akan menggunakan hak suara pada Pemilu 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Kadiv Sosdiklih Parmas) KPU Jabar Herdi Ardia mengatakan, para penyandang disabilitas mental yang dimaksud adalah para pemilih yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan tidak bergejala berat.
"Harus diluruskan terlebih dahulu, KPU tidak mengenal istilah ODGJ dalam daftar pemilih, namun disabilitas mental. Tetapi bukan mereka yang berada di pinggir jalan begitu dengan gejala berat," ucap Herdi, Sabtu (23/12/2022).