Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan satu tersangka atas peristiwa kecelakaan bus maut Sri Padma di tanjakan Cae, Dusun Cilangkap, Desa Sukajadi, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, Rabu (10/3/2021).
Dari kejadian ini, sebanyak 29 orang meninggal dunia. 27 orang meninggal di tempat dan dua orang lainnya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumedang. Direktur Lalulintas Polda Jabar Kombes Pol Eddy Djunaedi mengatakan, tersangka dari peristiwa ini yaitu sopir bus, Yudi Awan.
"Penetapan tersangka. Sopirnya kita kenakan pasal 310. Tetapi karena sopirnya meninggal dunia, jadi kita SP3," ujar Eddy saat dihubungi, Senin (15/3/2021).