Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Barat bersama Polres Cimahi melaksanakan operasi pemberantasan premanisme untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Hasilnya, petugas mengamankan sebanyak 28 orang, yang terdiri dari 24 juru parkir liar, dua orang debt collector, satu orang pengemudi ojek yang kedapatan sedang mengonsumsi minuman beralkohol, dan satu orang yang diduga menggunakan obat keras.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan menuturkan, operasi ini merupakan langkah kepolisian untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya aktivitas yang berpotensi meresahkan warga dan mengganggu ketertiban umum.
"Terhadap orang- orang yang diamankan, petugas melakukan pemeriksaan dan pendataan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penanganan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan peran masing- masing untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur hukum." kata Kabid Humas, Selasa (27/10/2026).
