Bandung, IDN Times - Sebanyak 237 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapatkan hak remisi HUT ke-78 RI. Ratusan koruptor ini hanya mendapatkan pengurangan masa tahanan atau Remisi Umum (RU) satu.
Kepala Lapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri mengatakan, dalam remisi HUT ke-78 RI ini tidak ada narapidana di Lapas Sukamiskin yang dinyatakan bebas atau RU dua. Semuanya hanya dapat RU satu.
"Narapidana yang mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus 2023 sebanyak 237 orang, terdiri dari RU satu semuanya, yang bebas tidak ada," ujar Kunrat, Kamis (17/8/2023).