237 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi HUT ke-78 RI

Bandung, IDN Times - Sebanyak 237 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapatkan hak remisi HUT ke-78 RI. Ratusan koruptor ini hanya mendapatkan pengurangan masa tahanan atau Remisi Umum (RU) satu.
Kepala Lapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri mengatakan, dalam remisi HUT ke-78 RI ini tidak ada narapidana di Lapas Sukamiskin yang dinyatakan bebas atau RU dua. Semuanya hanya dapat RU satu.
"Narapidana yang mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus 2023 sebanyak 237 orang, terdiri dari RU satu semuanya, yang bebas tidak ada," ujar Kunrat, Kamis (17/8/2023).
1. Narapidana korupsi tidak ada yang dapat remisi bebas
Kunrat menjelaskan, RU satu ini merupakan pengurangan masa tahanan dengan jumlah satu hingga enam bulan. Berdasarkan data yang ia terima, narapidana korupsi yang mendapatkan RU satu sebesar satu bulan ada 17 orang, untuk yang mendapatkan RU dua bulan ada 38 orang. Sedangkan untuk narapidana yang mendapatkan remisi tiga bulan ada 152 orang.
"Narapidana yang mendapatkan remisi empat bulan ada 18 orang, lima bulan ada limaorang, dan enam bulan ada tujuh orang. Kalau RU dua itu nol," katanya.