Bandung, IDN Times - Ribuan buruh dari Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Jawa Barat akan menggeruduk Gedung Sate, Senin (20/11/2023). Mereka akan melangsungkan aksi protes atas Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023.
Ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto mengatakan, buruh menolak Pemprov Jabar menggunakan PP 51 tahun 2023 untuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024.
"Rencana siang ini kami mulai (aksi) dari SPSI sektitar 1.000 -2.000 orang (buruh). Pertama kami menolak PP 51 tahun 2023 dan, Kemudian penetapan upah minimun (UMP) itu kita jugqa minta untuk tidak menggunakan formula PP 51 maupun 36," ujarnya Roy saat dikonfimasi.