Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
167 Orang Napi Korupsi Lapas Sukamiskin Dapat Remisi HUT ke-81 RI
Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)
  • Sebanyak 289 narapidana Lapas Sukamiskin menerima remisi HUT ke-81 RI pada 17 Agustus 2026, terdiri atas 167 terpidana korupsi dan 122 terpidana pidana umum.
  • Remisi umum diberikan kepada 288 orang dengan pengurangan satu hingga enam bulan, sementara satu penerima remisi langsung bebas setelah mendapat potongan maksimal enam bulan.
  • Sebanyak 140 narapidana tidak memperoleh remisi karena kendala seperti pidana subsider, hukuman seumur hidup, syarat masa pidana belum cukup, atau proses perbaikan dan usulan program lain.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
17 Agustus 2026

Sebanyak 289 narapidana Lapas Sukamiskin menerima remisi HUT ke-81 RI, termasuk 167 narapidana korupsi. Sebanyak 288 menerima pengurangan sebagian masa pidana dan satu orang langsung bebas. Sebanyak 140 narapidana tidak memperoleh remisi karena syarat substantif atau administratif belum terpenuhi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    289 narapidana Lapas Kelas I Sukamiskin menerima remisi umum HUT ke-81 RI; 288 mendapat pengurangan sebagian masa pidana dan satu orang langsung bebas.
  • Who?
    Penerima remisi mencakup 167 narapidana kasus korupsi dan 122 terpidana pidana umum. Kepala Lapas Sukamiskin Nanank Syamsudin menyampaikan data tersebut.
  • Where?
    Remisi diberikan kepada warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung.
  • When?
    Pengurangan masa hukuman diberikan pada peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. Keterangan disampaikan Nanank Syamsudin pada Senin, 17 Agustus 2026.
  • Why?
    Remisi diberikan pemerintah pusat berdasarkan usulan yang diajukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan. Sebanyak 140 narapidana tidak menerima remisi karena persyaratan substantif atau administratif belum terpenuhi.
  • How?
    Besaran remisi RU I berkisar satu hingga enam bulan bagi 288 orang. Satu penerima RU II memperoleh pengurangan maksimal enam bulan hingga habis menjalani pidana pokok.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Di Lapas Sukamiskin, 289 narapidana dapat potongan hukuman saat hari kemerdekaan 17 Agustus 2026. Ada 167 orang yang dihukum karena korupsi. Satu orang langsung bebas. Sekarang ada 429 narapidana di sana. Tapi 140 orang tidak dapat potongan karena syaratnya belum lengkap atau masih punya hukuman lain.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pemberian remisi kepada warga binaan Sukamiskin mencerminkan proses pemasyarakatan yang berjalan melalui usulan berbasis Sistem Database Pemasyarakatan dan penilaian atas syarat yang berlaku. Variasi pengurangan masa pidana serta tetap tidak diberikannya remisi bagi mereka yang belum memenuhi ketentuan menunjukkan penghargaan terhadap kelayakan individual dan administrasi yang tertib.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandung, IDN Times - Sebanyak 289 warga binaan atau narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman di hari kemerdekaan atau HUT ke-81 Republik Indonesia, 17 Agustus 2026.

Dari total 289 warga binaan yang mendapatkan potongan masa tahanan, ada sebanyak 167 orang di antaranya merupakan narapidana kasus korupsi, sementara 122 orang lainnya merupakan terpidana kasus pidana umum.

Adapun remisi tahunan ini membuat satu orang narapidana dipastikan langsung bebas. Sedangkan, total penghuni Lapas Sukamiskin saat ini tercatat sebanyak 429 narapidana.

1. Tidak semuanya dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi dari pemerintah

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti).

Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin, Nanank Syamsudin mengungkapkan, penerima potongan masa tahanan tersebut diberikan oleh pemerintah pusat berdasarkan usulan yang dilakukan sebelumnya secara daring melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

"Napi yang mendapatkan Remisi Umum sebanyak 289 orang, terdiri dari RU I (pengurangan sebagian) 288 orang dan RU II (langsung bebas/habis pidana pokok) saty orang," kata Kalapas Kelas I Sukamiskin Nanank Syamsudin dalam keterangan resminya, Senin (17/8/2026).

2. Ada narapidana yang tidak mendapatkan remisi sama sekali

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Besaran pengurangan masa pidana bagi 288 warga binaan penerima RU I bervariasi. Potongan saru bulan diberikan kepada 15 orang, dua bulan untuk 29 orang, tiga bulan bagi 94 orang, empat bulan untuk 81 orang, lima bulan bagi 63 orang, dan pengurangan enam bulan dialokasikan untuk enam orang.

Sementara itu, satu orang penerima RU II yang langsung bebas mendapatkan pemotongan masa pidana maksimal selama enam bulan.

Meski mayoritas narapidana korupsi dan pidana umum diusulkan mendapat pengurangan pemidanaan, terdapat 140 narapidana yang dipastikan tidak memperoleh remisi tahun ini. Hambatan tersebut disebabkan oleh beberapa syarat substantif maupun administratif yang belum terpenuhi.

3. Ada yang tidak mendapatkan remisi lantaran tidak memenuhi syarat

Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. (ANTARA News/Bagus Ahmad Rizaldi)

Nanak menyampaikan, ada sebanyak 90 orang tidak mendapat remisi karena masih menjalani pidana subsider pengganti denda atau uang pengganti, sembilan orang divonis pidana seumur hidup, 25 orang masih dalam proses perbaikan serta pengusulan susulan.

"Sedangkan sembilan orang belum memenuhi syarat minimal enam bulan masa pidana, dan 17 orang sisanya sedang diusulkan dalam program Pembebasan Bersyarat," kata dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article