Bandung, IDN Times - Sebanyak 289 warga binaan atau narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman di hari kemerdekaan atau HUT ke-81 Republik Indonesia, 17 Agustus 2026.
Dari total 289 warga binaan yang mendapatkan potongan masa tahanan, ada sebanyak 167 orang di antaranya merupakan narapidana kasus korupsi, sementara 122 orang lainnya merupakan terpidana kasus pidana umum.
Adapun remisi tahunan ini membuat satu orang narapidana dipastikan langsung bebas. Sedangkan, total penghuni Lapas Sukamiskin saat ini tercatat sebanyak 429 narapidana.
