Bandung, IDN Times - Sebanyak 16.208 narapidana yang ada di rumah tahanan (rutan) dan lembaga permasyarakatan (lapas) di Jawa Barat diusulkan mendapatkan Remisi Khusus I Idul Fitri 2024. Usulan ini disampaikan langsung oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat.
Sebanyak 16.208 narapidana dari rutan dan lapas yang ada di Jawa Barat ini nantinya akan mendapatkan potongan masa hukuman dari pemerintah dalam rangka lebaran Idul Fitri 2024. Adapun data yang akan mendapatkan remisi dari Jawa Barat ini disampaikan ke Kemenkumham pusat.
