Bandung, IDN Times - Sebanyak 16.208 warga binaan atau narapidana rutan dan lapas di Jawa Barat, mendapatkan remisi hari raya Idulfitri 2024. Ada sebanyak 128 orang di antaranya dinyatakan bebas setelah mendapatkan remis hari besar keagaaman ini.
"Remisi Khusus I jumlahnya 16.208 orang, setelah mendapat pengurangan masa pidana atau remisi masih harus menjalani sisa pidananya," ujar Kadivpas Kemenkumham Jawa Barat, Robianto, Rabu (10/4/2024).
