Bandung, IDN Times - Kebiasaan memarkir kendaraan sembarangan masih menjadi persoalan di Kota Bandung. Bahkan, trotoar yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pejalan kaki banyak ditemukan untuk tempat parkir kendaraan bermotor.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mencatat telah menindak 1.729 kendaraan yang parkir liar sepanjang 2026. Dari jumlah tersebut, kendaraan roda empat menjadi pelanggar terbanyak, disusul kendaraan roda dua dan roda enam.
Berdasarkan data Dishub Kota Bandung, terdapat 1.021 kendaraan roda empat, 681 kendaraan roda dua, dan 27 kendaraan roda enam yang ditindak petugas.