Bandung, IDN Times - Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang Dan Kulit (FSP TSK SPSI) menyatakan bahwa ada salah satu perusahaan besar garmen ekspor dan kawasan berikat di Pasirkoja, Kota Bandung, belum membayarkan THR pada 1.142 karyawan sampai H+2 lebaran Idul Fitri 2021.
Roy Jinto, Ketua FSP TSK SPSI mengatakan, saat ini advokasi telah dilakukan pada karyawan untuk meminta hak THR yang belum dibayarkan. Ia bilang, perusahaan seharusnya membayar THR tujuh hari sebelum Idul Fitri 2021.
"Sebanyak 1.142 karyawan ini sudah melakukan aksi di sekitar kantor, kemudian mendatangi rumah pemilik perusahaan, namun tetap belum mendapatkan hasil," ujar Roy pada IDN Times, Sabtu (15/5/2021).