Pemkot Bandung Berikan Sanksi untuk Hotel Pullman Sebesar Rp41 Miliar

Pembangunan Hotel Pullman dinilai melanggar peraturan

Bandung, IDN Times - Pembangunan Hotel Pullman yang berada di Jalan Diponegoro, Kota Bandung dinilai melanggar aturan. Bangunan hotel yang dekat dengan Gedung Sate, Kantor Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil itu disinyalir menyalahi perizinan.

Atas kesalahan itu, Pemerintah Kota Bandung mengklaim telah menyiapkan sanksi untuk pengembang Hotel Pullman. Berapa sanksi yang wajib dibayar Hotel Pullman?

1. Hotel Pullman dikenakan sanksi Rp41 miliar

Pemkot Bandung Berikan Sanksi untuk Hotel Pullman Sebesar Rp41 Miliarpexels.com/pixabay

Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, persoalan pembangunan Hotel Pullman sudah menemui titik terang. Menurut dia, persoalan itu akan segera diselesaikan berdasarkan regulasi yang ada. Artinya, Pengembang Hotel Pullman akan dikenai sanksi berupa denda senilai Rp41 miliar.

"Kita tentunya, yang jelas mereka terkena sanksi. Sanksi itu kita berpijak pada regulasi. Kita tidak ngarang, kita berpedoman pada Perda Bangunan. Besarannya juga sudah ditetapkan dengan SK Wali Kota," kata Ema di Balai Kota Bandung, Senin (18/11). 

2. Pemkot Bandung terima fresh money Rp28 miliar

Pemkot Bandung Berikan Sanksi untuk Hotel Pullman Sebesar Rp41 Miliarpexels/Alexander Mils

Ema menyebutkan, berdasarkan informasi dari dinas terkait, besaran denda yang dibebankan kepada pengembang Hotel Pullman itu sekitar Rp41 miliar. Namun, kata dia, denda sebesar itu tidak seluruhnya dalam bentuk uang cash. 

Pemkot Bandung hanya menerima fresh money sebesar Rp28 miliar dari total denda yang diberikan. Sebab, kata Ema, Pemkot Bandung juga melihat beberapa sumbangsih yang telah diberikan oleh pihak pengembang. Contohnya saja pembangunan perpustakaan, sekolah dan lainnya. 

"Totalnya (denda) kalau tidak salah diangka Rp41 koma sekian miliar. Tapi untuk fresh money enggak sebesar itu, (hanya) sekitar Rp28 miliar. Sisanya kompensasi fasilitas yang mereka bangun," ucapnya. 

3. Masalah Hotel Pullman sempat dibahas bersama Menteri ATR

Pemkot Bandung Berikan Sanksi untuk Hotel Pullman Sebesar Rp41 MiliarIDN Times/Debbie Sutrisno

Wali Kota Bandung Oded M Danial bersama beberapa kepala dinas sempat berkonsultasi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil. Mereka bertemu di Jakarta membahas masalah tersebut. 

"Pak Menteri arahannya mereka (pengembang Hotel Pullman) harus diberikan sanksi," kata Oded, saat ditemui di Balai Kota Bandung, Kamis (19/9), lalu. 

Namun Oded, tidak menjelaskan secara spesifik mengenai pelanggaran izin apa yang dilakukan pengembang tersebut. Dia hanya menyebut ada pelanggaran dan kini sedang disiapkan sanski. 

"Sanksinya denda (hasil dendanya) nanti untuk bangun fasos fasum untuk masyarakat. Ada pelanggaran izin," ucapnya.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya