Hakim: Gugatan PD Pasar dan Pemkot Bandung kepada PT APJ Cacat Formil

PD Pasar wajib serahkan pengelolaan kepada PT APJ

Bandung, IDN Times - Gugatan PD Pasar Bermartabat Kota Bandung dan Pemerintah Kota Bandung kepada PT Aman Prima Jaya (APJ) dan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dianggap tidak dapat diterima oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung karena cacat formil.

Gugatan ini tercatat dalam perkara nomor: 217/PDT.G/2019/PN.Bdg. Melihat berkas perkara, majelis hakim menilai cacat formil ini merupakan kelalaian PD Pasar Bermartabat dan Pemkot Bandung.

1. Pengadilan kabulkan eksepsi PT APJ

Hakim: Gugatan PD Pasar dan Pemkot Bandung kepada PT APJ Cacat FormilIDN Times/Yogi Pasha

Diketahui, Pemberi Kuasa atau Direktur Utama PD Pasar yang dahulu memberikan kuasa ternyata tidak memiliki legal standing. Dalam gugatan ini, PD Pasar dan Pemkot Bandung menilai PT APJ wanprestasi terhadap proses mediasi BANI.

Padahal, gugatan tersebut tidak ada kaitan dengan proses hukum terkait pengelolaan Pasar Andir. Pada pembacaan putusan, 14 Januari 2020 kemarin, majelis hakim mengabulkan eksepsi PT APJ selaku Tergugat dan BANI.

Kuasa Hukum PT APJ Bhaskara Nainggolan mengatakan, gugatan ini sudah final. Jika mengerti hukum, maka PD Pasar seharusnya tidak lagi mengajukan upaya hukum lanjutan.
“Rasanya konyol sekali jika PD Pasar Bermartabat mengajukan upaya hukum banding terhadap gugatan yang secara nyata telah cacat formil,” kata Bhaskara.

2. Gugatan PD Pasar dan Pemkot Bandung tidak pernah menang

Hakim: Gugatan PD Pasar dan Pemkot Bandung kepada PT APJ Cacat Formililustrasi pedagang. dok. IDN Times/Istimewa

Dengan hasil ini, PT APJ berharap PD Pasar Bermartabat menghentikan tekanan-tekanan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Sejak 2019, PD Pasar telah melakukan 3 kali gugatan perdata terhadap pengelolaan Pasar Andir oleh PT APJ.

Selain itu, ada beberapa laporan PD Pasar kepada polisi tentang pengelolaan Pasar Andir, yang ditujukan kepada pemegang saham dan karyawan PT APJ. “Terbukti bahwa tidak ada satu gugatan pun dan atau laporan-laporan ke kepolisian yang dimenangkan atau terbukti kebenarannya. Sudah selayaknya PD Pasar dan PT APJ tunduk kepada dasar hukum yang jelas yaitu Putusan BANI Nomor:31/2018/BANI BANDUNG. Semua pihak sudah seharusnya taat dan menghormati hukum,” kata Bhaskara.

3. Diminta taati keputusan pengadilan

Hakim: Gugatan PD Pasar dan Pemkot Bandung kepada PT APJ Cacat FormilShutterstock

Jika kondisi seperti ini terus dilanjutkan, kata dia, semua pihak mendapatkan kerugian. Pedagang Pasar Andir terus merasakan ketidaknyamanan, pelayanan kepada pedagang dan pengunjung Pasar Andir pun menjadi tidak maksimal. Bahkan keuangan negara dirugikan karena proses-proses seperti ini pasti mengeluarkan biaya.

PT APJ kehilangan potensi keuntungan perusahaannya. Di luar itu, pihak lain seperti pengadilan maupun pihak kepolisian pun menjadi terlibat untuk menghabiskan waktu mengurusi masalah yang tidak jelas dasar hukumnya. Terlalu banyak kerusakan yang dibuat karena sikap PD Pasar yang seperti ini.

Jika PD Pasar Bermartabat terus menutup mata atau tidak mau taat dan menghormati Putusan BANI sebagai ketentuan hukum yang berlaku, kata dia, pihaknya tinggal berharap proses eksekusi atas putusan BANI dapat segera dilaksanakan oleh pihak Pengadilan Negeri Bandung.

“Di sisi lain, jika benar perlindungan hak PT APJ selaku investor dan sekaligus mitra PD Pasar bermartabat harus melalui upaya paksa Pengadilan Negeri bandung, maka sudah sangat nyata perihal tidak kondusifnya iklim investasi di Kota Bandung ini,” kata Bhaskara.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya