Digugat ke PTUN, Pemkot Bandung Siap Bongkar Restoran Burger Tak Berizin

PN Bandung telah memutus pemilik bangunan melanggar aturan

Bandung, IDN Times - Restoran burger di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung, yang melanggar aturan masih belum juga menggubris Pemkot Bandung. Padahal, surat teguran dan surat peringatan sudah dilayangkan. Lucunya, pemilik bangunan restoran malah menggugat Keputusan Wali Kota Bandung (Kepwal) tentang pembongkaran bangunan ke PTUN.

Meski menghadapi gugatan dari pemilik restoran, Pemkot Bandung tetap teguh terhadap peraturan yang sudah dibuat. Yakni, pemilik restoran telah melanggar karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna menilai, gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan hak dari pemilik bangunan. Pemkot Bandung akan menghargai apapun keputusan pengadilan nantinya.

"Ya, tidak apa-apa itu hak mereka, masalah gugat menggugat itu kita hormati hukum," kata Ema di Balaikota, Selasa (12/12).

1. Pemkot Bandung akan tetap menindak pelanggar sesuai kepwal

Digugat ke PTUN, Pemkot Bandung Siap Bongkar Restoran Burger Tak BerizinIDN Times/Debbie Sutrisno. Sekda Bandung Ema Sumarna

Namun, Ema memastikan pihaknya tetap berpatokan pada Kepwal dalam melakukan penindakan. Pemkot Bandung meyakini Kepwal diterbitkan sesuai aturan. Jikapun terdapat hal yang dinilai janggal oleh pemilik bangunan, maka mereka bisa membuktikannya di persidangan.

"Kami mengambil langkah sesuai dengan tahapan dan substansi yang diamanatkan dalam regulasi, masa kita melaksanakan aturan kemudian dipersalahkan," ucapnya.

"Jadi kita ini taat dalam menjalankan aturan (dalam Kepwal), masalah digugat itu hak mereka nanti dibuktikan di pengadilan, kalau kita berkeyakinan apa yang dilakukan sesuai aturan," tegas Ema.

2. Pembongkaran rencananya akan dilakukan pada 18 Desember 2023

Digugat ke PTUN, Pemkot Bandung Siap Bongkar Restoran Burger Tak BerizinIDN Times/Istimewa

Informasi yang dihimpun, surat peringatan yang ketiga akan dilayangkan oleh Pemkot Bandung, melalui Satpol PP pada tanggal 13 Desember 2023. Apabila tak juga digubris, maka akan digelar rapat koordinasi pada tanggal 15 Desember 2023. Selanjutnya, pembongkaran bangunan akan dilakukan pada tanggal 18 Desember 2023.

Sebelumnya, Keputusan Wali Kota Bandung (Kepwal) yang mengatur tentang pembongkaran bangunan itu sudah diterbitkan dan diserahkan ke Satpol PP Kota Bandung pada tanggal 27 Oktober lalu.

3. Pengadilan Negeri Bandung telah memutus pemilik bangunan bersalah

Digugat ke PTUN, Pemkot Bandung Siap Bongkar Restoran Burger Tak BerizinIDN Times/Istimewa

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus itu bermula ketika salah seorang warga Kota Bandung, Norman Miguna, menempuh jalur hukum karena akses masuk ke rumahnya terhalang resto burger. Akibatnya, dia harus berpindah tinggal di tempat lain.

Pengadilan Negeri (PN) Bandung lalu memutus pemilik bangunan bernama Hendrew Sastra Husnandar terbukti melakukan perusakan dan mendirikan resto burger tak sesuai aturan tidak memiliki IMB dan membangun diatas GSB (Garis Sepadan Bangunan) hingga menghalangi akses masuk dan yang bersangkutan belum menjadi pemilik lahan tersebut yang sah karena baru perjanjian jual beli (PPJB). Putusan itu lalu diperkuat hingga di tingkat peradilan selanjutnya.

Baca Juga: Langgar Perda, Resto Burger Gugat Keputusan Wali Kota Bandung ke PTUN

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya