Cegah Tindakan Kekerasan, DP3AKB Kampanyekan Jabar Cekas

Jabar Cekas kampanyekan 10 tindakan Berani

Bandung, IDN Times - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat mengagendakan Kampanye Jawa Barat Berani Cegah Tindakan Kekerasan (Jabar Cekas), Jumat, 8 April 2022.

Bertempat di SMAN 4 Depok, kegiatan tersebut diagendakan akan dihadiri Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan istri, Atalia Praratya.

Program Jabar Cekas akan mengampanyekan sepuluh berani cegah tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Yakni, Berani berbicara, berani melapor, berani menolak, berani mencegah, berani berpihak kepada korban, berani berkata tidak, berani melawan, berani maju, berani bergerak, berani melindungi korban kekerasan yang menimpa perempuan dan anak.

1. Jabar Cekas sebagai upaya menekan angka kasus kekerasan perempuan dan anak

Cegah Tindakan Kekerasan, DP3AKB Kampanyekan Jabar CekasIlustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Kepala DP3AKB Dra. Hj. I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, MSi. mengatakan, Kampanye Jabar Cekas sebagai bentuk upaya menekan angka kasus kekerasan yang dialami perempuan dan anak di Jawa Barat.

Pasalnya, kata dia, berdasarkan data Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat, pada 2021 lalu tercatat 505 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Jumlah kasus kekerasan pada 2021, mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan jumlah kasus yang diadukan pada tahun 2020, yakni 389 kasus," ujar Kim Agung, dalam rilisnya kepada wartawan, Kamis 7 April 2022.

2. Anak dan perempuan rentan menjadi korban kekerasan

Cegah Tindakan Kekerasan, DP3AKB Kampanyekan Jabar CekasIlustrasi Kekerasan pada Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Kim Agung mengakui, perempuan dan anak-anak sangat rentan menjadi korban kekerasan, baik itu psikis, fisik hingga kekerasan seksual.

Untuk itu, Kim Agung mengajak seluruh elemen masyarakat Jawa Barat, untuk terlibat aktif dalam upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak, dengan mendorong terwujudnya kepastian hukum bagi korban kekerasan.

Ketersediaan payung hukum akan memberikan kejelasan dan kepastian pada penanganan, perlindungan dan pemulihan korban kekerasan seksual melalui Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang kini disebut dengan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

"Pesan ini disampaikan untuk menekankan bahwa Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang memuat elemen kunci, yakni kepastian hukum untuk pencegahan, perlindungan dan pemulihan korban kekerasan seksual harus segera diwujudkan," tegas Kim Agung.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya