Buntut Masjid Ahmadiyah Garut Disegel, Aktivis Gugat SKB Tiga Menteri 

Intoletansi, bupati garut dinilai layak dapat sanksi tegas

Bandung, IDN Times - Kasus penyegelan masjid Ahmadiyah di Kampung Nyalindung, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut yang dilakukan Bupati Rudy Gunawan menimbulkan pro dan kontra.

Sebagian pihak mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Garut dengan menghentikan pembangunan masjid tersebut karena melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Ahmadiyah. Namun, di sisi lain, muncul kecaman dan penolakan atas tindakan Bupati Garut tersebut.

Pihak yang melawan penyegelan tersebut muncul dari aktivis 1998 yang tergabung dalam Barikade 98 Jabar. Mereka menilai kasus ini telah melanggar dan bertentangan dengan UUD 1945 dan prinsip kebangsaan yang menjunjung tinggi kebhinekaan atau keberagaman, baik itu suku maupun keyakinan.

1. Penyegelan masjid dinilai bertentangan dengan UUD 1945

Buntut Masjid Ahmadiyah Garut Disegel, Aktivis Gugat SKB Tiga Menteri Ilustrasi. IDN Times/Irfan Fathurohman

Ketua Barikade 98 Jabar, Budi Hermansyah menyatakan, tindakan Bupati Garut yang secara sepihak menyegel pembangunan masjid Ahmadiyah merupakan pelanggaran terhadap konsitusi UUD 1945 dan prinsip kebangsaan yang menjunjung tinggi kebhinekaan atau keberagaman, baik itu suku maupun keyakinan.

"Pemerintah yang merupakan pemangku amanat konsitusi seharusnya mengambil peran mengayomi dan melindungi semua kelompok masyarakat, terutama menjamin keamanan warganya melaksanakan ibadah berdasarkan keyakinannya masing masing," tegas Budi  di kawasan Jalan Bengawan, Kota Bandung, Selasa (11/5/2021) malam.

2. Keyakinan beragama sesuai dengan amanat UUD 1945 dan wajib dilindungi negara

Buntut Masjid Ahmadiyah Garut Disegel, Aktivis Gugat SKB Tiga Menteri Kitapunya.net

Budi menjelaskan, sesuai amanat UUD 1945, negara wajib melindungi dan menjamin rakyatnya untuk melaksanakan syariat berdasarkan keyakinannya. Pemerintah, kata Budi, tidak boleh menempatkan dirinya menjadi penentu keyakinan yang benar atau salah.

"Kecuali kalau ada keputusan pengadilan yang menyatakan keyakinan tersebut bertentangan dengan norma norma bernegara," tegasnya lagi.

3. SKB Tiga Menteri tentang Ahmadiyah dinilai tidak memiliki kejelasan hukum

Buntut Masjid Ahmadiyah Garut Disegel, Aktivis Gugat SKB Tiga Menteri Ilustrasi. IDN Times/Akhmad Mustaqim

Lebih lanjut Budi mengatakan, persoalan ini tak lepas dari persoalan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri tentang Ahmadiyah yang dinilainya tidak memiliki kejelasan hukum dalam hirarki hukum positif negara.

Bahkan, kata Budi, persekusi yang sering dialami oleh umat Ahmadiyah disebabkan oleh keberadaan SKB tiga menteri tersebut yang secara substansi isinya pun bertentangan dengan UUD 1945. Budi menekankan, sudah selayaknya pemerintah mencabut SKB tiga menteri tersebut.

"Kami berencana mengajukan class action, menggugat SKB tiga menteri terkait Ahmadiyah yang telah memicu banyak persoalan. Kami juga mengajak seluruh komponen masyarakat lainnya untuk sama sama melakukan class action," katanya.

4. Tindakan Bupati Garut intoleransi dalam hal kehidupan bernegara

Buntut Masjid Ahmadiyah Garut Disegel, Aktivis Gugat SKB Tiga Menteri ANTARA FOTO/Hanni Sofia

Sementara itu, Koordinator Forum Gerakan Mahasiswa (Forgema) 77/78, Syarief Bastaman menilai, peristiwa penyegelan tersebut melanggar konstitusi dan hak asasi manusia, termasuk prinsip kebangsaan.

Menurutnya, langkah Bupati Garut tersebut merepresentasikan negara yang mengakibatkan intoleransi dalam hal kehidupan bernegara meningkat. Oleh karena itu, dia menilai, langkah Bupati Garut telah merugikan negara.

"Tindakan ini bukan hanya kali ini, beberapa kali di tempat lain di Cirebon, Kuningan. Oleh karenanya, harus ada sanksi berupa teguran keras atas peristiwa ini," katanya.

5. Pemerintah pusat diminta menegur dan memberikan sanksi kepada Bupati Garut

Buntut Masjid Ahmadiyah Garut Disegel, Aktivis Gugat SKB Tiga Menteri Whatsapp

Kasus penyegelan Masjid Ahmadiyah yang dilakukan Bupati Garut ini berbuntut terhadap tiga poin pernyataan sikap Barikade 98 dan Forgema 77/78. Poin pertama dalam pernyataan sikap tersebut para aktivis meminta agar pemerintah pusat segera menegur dengan keras serta mengevaluasi Bupati Garut yang sudah menyegel masjid tempat ibadah umat Ahmadiyah.

Kedua, pemerintah pusat juga agar segera memerintahkan Bupati Garut membuka kembali segel terhadap tempat ibadah umat Ahmadiyah tersebut. Ketiga, meminta pemerintah pusat agar mencabut SKB tiga menteri terkait Ahmadiyah yang sering memicu terjadinya persekusi terhadap umat Ahmadiyah.

6. Masjid Ahmadiyah disegel Pemkab Garut pada 6 Mei 2021

Buntut Masjid Ahmadiyah Garut Disegel, Aktivis Gugat SKB Tiga Menteri Ilustrasi penutupan Masjid Ahmadiyah (IDN Times/Akhmad Mustaqim)

Seperti diketahuhi, Satpol PP Kabupaten Garut telah menghentikan dan menyegel pembangunan Masjid Ahmadiyah di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Garut, pada 6 Mei 2021.

Mereka menyegel berdasarkan perintah Bupati atas pelarangan aktivitas dan pembangunan Masjid Jemaat Ahmadiyah di sana.

Bupati Rudy Gunawan mengatakan bahwa pelarangan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 12 tahun 2011 bahwa Ahmadiyah bukan merupakan Islam.

"Ya, berdasarkan dasar itulah kami membuat edaran pelarangan kegiatan jemaah Ahmadiyah," ujarnya pada malam 6 Mei.

Penghentian dan penyegelan pembangunan Masjid Ahmadiyah jika dianggap tindakan intoleransi, menurutnya, maka harus diingat bahwa hal yang dilakukan Ahmadiyah itu tindakan yang dilarang. "Sehingga kami berkesimpulan bahwa kegiatan apa pun yang dilakukan jemaah Ahmadiyah itu dilarang dan kami bertanggung jawab," katanya.

7. Penyegelan Masjid Ahmadiyah mendapat dukungan dari ormas Islam se-Jabar

Buntut Masjid Ahmadiyah Garut Disegel, Aktivis Gugat SKB Tiga Menteri IDN Times/Istimewa

Langkah Bupati Garut Rudy Gunawan yang menyegel dan menghentikan pembangunan masjid Ahmadiyah ini mendapatkan dukungan dari Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam yang tergabung dalam Kaukus Ormas Islam Jawa Barat (KOI Jabar). 

Mereka menilai, kepercayaan Ahmadiyah telah sesat dan menyesatkan sesuai dengan fatwa MUI No. 11 tahun 2005. Selain itu, Ahmadiyah juga menjadi terlarang di Indonesia berdasarkan SKB 3 Menteri tahun 2008, Pergub Jabar No. 12 tahun 2011.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya