[BREAKING] Prank Sumbang Rp2 Triliun, Putri Akidi Tio Jadi Tersangka

Sumbangan untuk COVID-19 diserahkan kepada Polda Sumsel

Bandung, IDN Times - Kabar sumbangan dana penanganan COVID-19 sebesar Rp2 triliun yang diserahkan keluarga Akidi Tio kepada Polda Sumsel ternyata bohong belaka. Kasus sumbangan COVID-19 akhirnya berbuntut hukum.

Anak bungsu Akidi Tio bernama Heriyanti akhirnya ditetapkan tersangka dalam kasus penipuan sumbangan dana COVID-19 sebesar Rp2 triliun. 

Direktur Intel dan Keamanan (Intelkam), Kombes Pol Ratno Kuncoro mengatakan, telah menangkap Heriyanti anak bungsu Akidi Tio dan menetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dana sumbangan sebesar Rp2 triliun.

Dia menyebutkan, tersangka ditangkap saat berada di Bank Mandiri, Jalan Jenderal Sudirman Palembang dan menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumsel untuk mempertanggungjawabkan prank kepada seluruh masyarakat Indonesia.

"Tersangka saat ini sudah ditangkap dan diperiksa di Polda Sumsel," ungkap Ratno Kuncoro, Senin (2/8/2021).

Baca Juga: Sumbang Rp2 T untuk Penanganan COVID di Sumsel, Ini Profil Akidi Tio

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya