Di Kota Cirebon, Kendaraan Parkir Tanpa Diberi Karcis Gratis!

Menyadarkan warga berkontribusi bantu pendapatan

Cirebon, IDN Times - Pemerintah Kota Cirebon melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tengah gencar menegosiasikan 'Tanpa Karcis, Parkir Gratis'. Langkah itu dimaksudkan untuk memberikan kesadaran warga bahwa penarikan retribusi jasa parkir dari masyarakat berkontribusi membantu pendapatan daerah.

Sosialisasi tanpa karcis, retribusi parkir digratiskan itu merupakan hasil dari rapat kerja antara Dishub dengan Komisi I DPRD Kota Cirebon. DPRD menyoroti banyak kebocoran potensi pendapatan dari sektor retribusi jasa umum, khususnya retribusi parkir.

1. Agar tidak dimanfaatkan oknum juru parkir

Di Kota Cirebon, Kendaraan Parkir Tanpa Diberi Karcis Gratis!Komisi I DPRD Kota Cirebon meninjau langsung pelaksanaan retribusi parkir di Jalan Winaon. (IDN Times/Wildan Ibnu)

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Cirebon, Tunggal Dewa nanti mengatakan, sesuai dengan arahan dari Komisi I pada saat rapat, Dishub sudah mulai gencar sosialisasi tanpa karcis parkir gratis.

Menurutnya, upaya tersebut untuk menumbuhkan kesadaran warga bahwa karcis merupakan tanda bayar parkir untuk memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah. Sejalan dengan itu, karcis diberikan agar tidak dimanfaatkan oknum juru parkir untuk kepentingan pribadi.

"Dishub sudah melakukan apa yang sudah diarahkan melalui rapat kerja bersama Komisi I. Yaitu, jika tanpa karcis, tarif membayar parkir digratiskan. Hanya saja, pengawasan Dishub masih lemah. Masyarakat belum paham retribusi parkir menyesuaikan aturan baru," ujarnya kepada IDN Times, Rabu (13/7/2022).

2. Potensi pendapatan dari sektor parkir sangat besar

Di Kota Cirebon, Kendaraan Parkir Tanpa Diberi Karcis Gratis!Karcis retribusi parkir. (IDN Times/Wildan Ibnu)

Dewa mengatakan, potensi pendapatan daerah dari retribusi jasa parkir sangat besar. Hanya saja, manajemen pengawasan dari petugas di lapangan masih sangat lemah. Di samping itu, kesadaran warga masih belum memahami jika uang yang ditarik juru parkir itu turut membantu kas daerah.

Karena itu, masih ditemukan warga yang tidak membayar parkir atau membayar tetapi tidak sesuai dengan tarif sesuai Perda Nomor 3/2021 tentang retribusi jasa umum. Dimana untuk roda dua dikenakan tarif Rp2.000, roda empat Rp4.000, mobil bus/barang sedang Rp7.000 dan bus besar/barang besar Rp15 ribu.

"Hasil evaluasi, Dishub harus memperkuat pengawasan di lapangan. Baik juru parkir dan masyarakat harus diedukasi. Banyak masyarakat yang belum tahu aturan baru. Jangan kasih kesempatan, tanpa karcis parkir harus gratis," katanya.

3. Tak mungkin target terealisasi

Di Kota Cirebon, Kendaraan Parkir Tanpa Diberi Karcis Gratis!Komisi DPRD Kota Cirebon meninjau langsung pelaksanaan retribusi parkir di Jalan Winaon. (IDN Times/Wildan Ibnu)

Dewa menjelaskan, realisasi target pendapatan asli daerah yang harus dikejar Dishub pada tahun ini sebesar Rp4,6 miliar. Akan tetapi, hingga saat ini pendapatan baru mencapai Rp900 juta.

Menurutnya, angka tersebut sangat tidak mungkin untuk mengejar target. Akan tetapi, DPRD meminta Dishub untuk memaksimalkan empat ruas jalan dengan tarif zona khusus. Empat ruas jalan tersebut yakni, Jalan Winaon, Pasuketan, Pecinan dan Jalan Kanoman.

"Keempat jalan tersebut menjadi zona khusus sebagai pilot project untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah dari sektor parkir. Kalau pembenahan ini berhasil, maka akan diadopsi di jalan lain," terangnya.

4. Pengawasan masih minim

Di Kota Cirebon, Kendaraan Parkir Tanpa Diberi Karcis Gratis!Alat peraga sosialisasi tanpa karcis parkir gratis di Jalan Kanoman Kota Cirebon. (IDN Times/Wildan Ibnu)

Sebelumnya, Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Cirebon, Iman Nurhakim ST mengakui jika selama ini pengawasan dan sosialisasi pelaksanaan parkir di sejumlah ruas jalan di Kota Cirebon masih lemah. Hal itu dikarenakan minimnya pengawas di lokasi serta kemampuan SDM juru parkir yang lemah.

Kondisi itu membuat pajak dari retribusi jasa parkir di Kota Cirebon masih belum maksimal menyumbang pendapatan asli daerah (PAD). Akan tetapi, menurut Iman, pelaksanaan retribusi parkir sedang dalam pembenahan.

"Perda yang baru mengatur zonasi parkir. Seperti di ruas jalan pertokoan. Untuk kendaraan roda dua Rp2.000 dan roda empat Rp4.000. Tanggal 11, kami sudah mulai kampanye 'tanpa karcis, parkir gratis'," katanya.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya