Dewan Etik Proses Dugaan Kasus Pelecehan Seksual di IAIN Cirebon

Hasil persidangan sudah ke rektorat

Cirebon, IDN Times – Dugaan kasus pelecehan seksual di kampus IAIN Syekh Nurjati Cirebon tengah menjadi sorotan. Informasi beredar, dugaan tindak pelecehan seksual itu salah satunya dilakukan oknum dosen kepada seorang mahasiswi.

Menyikapi dugaan kasus tersebut, pihak kampus membentuk dewan etik. Dewan etik mempunyai kewenangan memeriksa dan mendalami dugaan kasus kekerasan seksual oleh sivitas akademik. Baik oleh mahasiswa atau dosen.

Perkembangan terakhir, laporan dugaan kasus pelecehan seksual tersebut sudah masuk ke meja Dewan Etik IAIN Syekh Nurjati Cirebon dan sudah disidangkan. Hasilnya pun sudah diserahkan ke pihak rektorat.

Anggota Dewan Etik IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Wakhit Hasyim membenarkan bahwa sejauh ini ada laporan kasus yang masuk, yaitu pelanggaran kode etik mahasiswa dan pelanggaran kode etik dosen.

"(Dugaan kasus kekerasan seksual) sudah disidangkan, dan hasil persidangan sedang diserahkan kepada Bapak Rektor," ujarnya saat dikonfirmasi IDN Times, Selasa (12/4/2022).

1. Komitmen menghapus segala bentuk kekerasan seksual

Dewan Etik Proses Dugaan Kasus Pelecehan Seksual di IAIN Cirebonilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Wakhit menjelaskan, untuk mengusut dugaan kasus pelecehan seksual tersebut, pihak kampus pun memerintahkan kepada PSGA untuk membentuk satuan tugas (satgas) untuk mencegah adanya kekerasan seksual di kampus.

Di samping itu, PSGA juga bertugas untuk memberikan pelayanan berupa pemulihan korban. Menurutnya, IAIN Cirebon berkomitmen untuk menghapus segala bentuk kekerasan seksual, dan menegakkan hukum untuk menangani pelanggaran kode etik. Baik dilakukan oleh mahasiswa maupun  dosen sekalipun.

"Bentuk komitmennya yaitu, pertama menerbitkan SK Penghapusan Kekerasan Seksual di Kampus. Kedua, membentuk dewan etik untuk menangani kasus pelanggaran kode etik," tegasnya.

2. Menyayangkan jika kekerasan seksual benar terjadi

Dewan Etik Proses Dugaan Kasus Pelecehan Seksual di IAIN Cirebonilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Ketua Senat Mahasiwa (SEMA) IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Rifqi Fadhillah mengatakan, menyikapi dugaan kasus pelecehan seksual di kampus, dia sangat menyayangkan jika kasus tersebut benar terbukti terjadi. Apalagi, kasus itu dilakukan oknum dosen sendiri kepada mahasiswinya.

“Sebagai ruang untuk menimba pendidikan Islam, seharusnya kasus pelecehan di kampus IAIN Cirebon tidak terjadi. Kami menyayangkan jika pelecehan seksual terjadi di kampus. Seharusnya kampus jadi ruang aman bagi mahasiswa,” ujarnya saat dihubungi IDN Times, Selasa (12/4/2022).

3. Ormawa siap kawal kasus kekerasan seksual

Dewan Etik Proses Dugaan Kasus Pelecehan Seksual di IAIN CirebonIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Rifqi mengatakan, saat ini berbagai organisasi mahasiswa (ormawa) kampus sedang mengawal kasus ini untuk menjamin keamanan korban, serta menyerahkan penanganan kepada pihak berwenang. Dalam hal ini yaitu Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA).

Di samping itu, mahasiswa pun tengah mencari informasi lebih lanjut bagaimana validasi kasus pelecehan seksual tersebut dan mencari informasi apakah ada mahasiswi lain yang pernah mengalami kasus serupa.

“Kami menyerahkan penanganannya kepada pihak PSGA yang ada di kampus kami, supaya keamanan korban lebih terjamin, sambil mencari informasi lebih lanjut. Selain itu, SEMA sebagai lembaga legislatif kampus turut mengawal dari segi kebijakan rektor maupun pembuatan regulasinya,” tegasnya.

4. Mengutuk keras tindak pelecehan di kampus

Dewan Etik Proses Dugaan Kasus Pelecehan Seksual di IAIN CirebonIlustrasi kekerasan seksual pada anak (IDN Times/Mia Amalia)

Rifqi menegaskan, terkait isu kasus pelecehan seksual yang melibatkan dosen, dia mengaku tidak punya wewenang  menjawab itu. Sebab, dugaan kasus tersebut sudah ditindaklanjuti PSGA dan dewan etik.

"Berkaitan isu kekerasan atau pelecehan seksual itu laporannya masuk ke PSGA terlebih dahulu, adapun perihal penindak lanjutannya harus atas dasar persetujuan dari korban atau pelapor," ujarnya.

Secara kelembagaan, SEMA IAIN Syekh Nurjati Cirebon mengutuk keras tindakan kekerasan dan pelecehan seksual. Rifqie mengaku akan mendukung terus langkah PSGA dan dewan etik.

"Kami sangat mengutuk tindakan kekerasan atau pelecehan seksual. Kami mengedepankan keamanan dan kenyamanan dari penyintas dalam setiap penyelesaian kasus tersebut," ujar Rifqie.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya