Terbanyak se-Jabar, DPS Pilbup Sukabumi Capai 1.987.992
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kabupaten Sukabumi, IDN Times - Kabupaten Sukabumi merupakan wilayah terluas pertama di Jawa Barat. Pada momen Pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi mengungkap, daftar pemilih sementara (DPS) sebanyak 1.987.992 orang untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal ini merupakan hasil rapat pleno terbuka tingkat Kabupaten Sukabumi.
"Jumlahnya adalah 1.987.992. Rincianya laki-laki ada 1.004.069 dan perempuan 983.923 orang. Itu jumlah DPS kita untuk Pilkada serentak nasional," kata Kadiv Rendatin KPU Kabupaten Sukabumi, Budi Ardiansyah saat dikonfirmasi, Rabu (14/7/2024).
1. Ada 4.318 TPS di Kabupaten Sukabumi
Selain penentuan DPS, KPU Kabupaten Sukabumi juga menyatakan ada penambahan tempat pemungutan suara (TPS) baik umum dan khusus. TPS khusus ini untuk memfasilitasi pemilih yang tidak bisa memilih di domisilinya saat hari pemungutan suara karena berada di lokasi lain.
"Tentunya ada perubahan dibanding pemilu kemarin. Jumlah TPS untuk kali ini yaitu 4.318 itu sudah dengan TPS khusus, jadi 4.314 reguler dan 4 khusus. Untuk (TPS) khusus ada tiga TPS di lapas Warungkiara dan satu TPS di Pondok Pesantren Az-Zainiyah, Nagrok, Kecamatan Sukabumi," ujarnya.
"Kaitan dengan teknis memilihnya nanti itu disesuaikan dengan domisilinya. Kalau orang kota berarti hanya memilih Gubernur saja kalau lapasnya Warungkiara. Kalau yang di lapasnya orang Kabupaten Sukabumi maka mendapatkan dua surat suara yaitu Bupati, Wakil Bupati dan Gubernur, Wakil Gubernur," sambungnya.
2. Sesuaikan aturan teknis TPS khusus
Budi menjelaskan, TPS memiliki jumlah maksimal 600 pemilih. TPS lokasi khusus diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang.
Aturan teknis di TPS Khusus akan disesuaikan dengan domisili pemilih. Pemilih yang merupakan warga Kabupaten Sukabumi, maka akan mendapatkan dua surat suara.
"Kaitan dengan teknis memilihnya nanti itu disesuaikan dengan domisilinya. Kalau orang kota berarti hanya memilih Gubernur saja kalau lapasnya Warungkiara. Kalau yang di lapasnya orang Kabupaten Sukabumi maka mendapatkan dua surat suara yaitu Bupati, Wakil Bupati dan Gubernur, Wakil Gubernur," sambungnya.
3. Warga diminta aktif perbaikan data
Dia menjelaskan, tahapan selanjutnya setelah DPS ditentukan yaitu masuk dalam tahapan Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran (DPHP). Dalam tahapan ini, warga yang belum terdata dapat mengajukan perbaikan sehingga dapat diproses dari DPHP menjadi DPT.
"Nah ini penting untuk warga masyarakat pasca diumumkan DPS ini akan diumumkan 10 hari DPS itu untuk warga masyarakat silahkan cek ke kantor desa masing-masing, bisa dicek dalam pengumuman DPS atau secara online," katanya.
"Di sana akan terlihat apakah yang bersangkutan sudah masuk dalam DPS atau belum. Kalau belum dua mekanisme yang bisa dilakukan, datang ke PPS setempat atau PPK atau ke KPU untuk kami rekap dalam proses DPS mendatang," tutupnya.