Polres Majalengka Sita Ribuan Obat Terlarang dari Lima Tersangka

Dua orang di antaranya diketahui residivis

Majalengka, IDN Times- Lima orang yang terlibat dalam bisnis Narkoba diamankan Saat Res Narkoba Polres Majalengka selama Juli sampai Agustus. Bersama para pelaku, petugas juga mengamankan ribuan butir obat terlarang dan ratusan gram sabu dan daun tembakau.

Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto mengatakan, lima orang yang diamankan itu berasal dari 3 kasus berbeda. Namun, kelimanya sama-sama tersandung dalam kasus narkoba.

"Tindak pidana narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak satu kasus. Kemudian tindak pidana narkotika jenis sabu 2 kasus. Kemudian tindak pidana menjual atau mengedarkan obat keras tanpa izin edar 2 kasus. Ada lima orang tersangka," kata Kapolres saat ekspos kasus, Senin (14/8/2023).

1. Dua orang merupakan residivis kasus obat terlarang

Polres Majalengka Sita Ribuan Obat Terlarang dari Lima TersangkaInin Nastain/ para pelaku saat dihadirkan dalam ekspos kasus

Dari lima orang tersebut, satu tersangka di antaranya diketahui warga Kabupaten Ciamis yakni inisial AH alias Kecap. AH terlibat kasus sabu-sabu. 

Selain itu, dua dari lima orang tersangka itu diketahui residivis. Mereka terlibat dalam kasus Sabu dan obat terlarang.

"DS usia 27 tahun, kasus Sabu. Ini residivis, yang selama ini dicari. Lalu AT 26 tahun, adalah residivis yang menjual atau mengedarkan obat keras," kata Kapolres.

Adapun dua tersangka lainnya yakni MDP 24 tahun warga Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka, terlibat dalam kasus tembakau sintetis. Terakhir, FB, usia 25 tahun Kecamatan Dawuan, tersangka dalam kasus obat-obatan.

2. Lebih dari 5.000 obat terlarang berbagai jenis diamankan sebagai barang bukti

Polres Majalengka Sita Ribuan Obat Terlarang dari Lima TersangkaInin Nastain/ sebagian barang bukti yang berhasil diamankan petugas

Dari lima orang tersangka itu, petugas mengamankan 5000 butir obat terlarang berbagai jenis. Tramadol, diketahui obat terlarang paling banyak diamankan petugas.

"Tramadol 4.023 butir, Trihexyphenidyl 539 butir, Excimer 226 butir, Dextro 338 butir, dan double Y sebanyak 80 butir. Keseluruhan sebanyak 5.206 butir.

Selain obat terlarang, petugas juga mengamankan narkotika jenis tembakau sintetis seberat 43, 88 gram. "Lalu narkotika jenis sabu seberat 15, 57 gram," jelas dia.

3. Pengedar obat terlarang diancam 10 tahun penjara

Polres Majalengka Sita Ribuan Obat Terlarang dari Lima TersangkaInin Nastain/ para tersangka dihadirkan saat ekspos

Dari tiga kasus itu, ancaman untuk tersangka kasus obat terlarang tercatat paling lama yakni 10 tahun penjara. Untuk kasus ini, petugas menjerat tersangka dengan pasal 197 Jo pasal 106 ayat 1 dan atau pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan 3 UU Nomor 36 tahun 2009.

Adapun untuk kasus sabu, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun. 

"Kasus tembakau sintetis dijerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman minimal 4 tahun penjara," papar dia.

Baca Juga: Jabat Direktur Reserse Narkoba, Kombes Hengki: Jakarta Harus Bebas Narkoba

Baca Juga: 10 Kartel Narkoba Terkaya Sepanjang Sejarah, Hartanya Triliunan!

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya