Razia Massa 22 Mei, Polda Jabar: Ini Amanah Undang-Undang

Bagaimana polisi memandang aksi massa 22 Mei 2019?

Bandung, IDN Times – Di sejumlah kota dan kabupaten di Jawa Barat, polisi telah melakukan berbagai pencegahan terhadap pergerakan masyarakat yang bergerak menuju Jakarta. Massa yang dicegah tak lain karena berkaitan dengan aksi 22 Mei 2019.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polisi Daerah Jawa Barat, Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada IDN Times. Lantas, bagaimana sebenarnya pandangan Polda Jabar kepada aksi massa 22 Mei 2019?

1. Imbauan sudah dilakukan sejak lama

Razia Massa 22 Mei, Polda Jabar: Ini Amanah Undang-UndangIDN Times/Galih Persiana

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polisi Daerah Jawa Barat, Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko, imbauan kepada masyarakat agar tidak ikut unjuk rasa pada 22 Mei 2019 telah disampaikan jauh-jauh hari. Namun, faktanya, tidak semua masyarakat Jawa Barat mendengarkan  imbauan tersebut.

Mengimbau masyarakat termasuk ke dalam tindakan persuasif yang telah dilakukan Polda Jabar. Mereka pun mengklaim telah melakukan tindakan lainnya yakni preventif dan represif, terkait aksi massa 22 Mei 2019.

“Dalam tindakan preventif, kami melakukan kegiatan dengan skala besar. Posisinya koordinasi dengan TNI. Sementara represif, kami telah dan sedang melakukan razia-razia,” ujar Trunoyudo, ketika dihubungi IDN Times.

2. Posisi strategis Jawa Barat

Razia Massa 22 Mei, Polda Jabar: Ini Amanah Undang-UndangIDN Times/Galih Persiana

Menurut Trunoyudo, Jawa Barat merupakan daerah penyangga ibu kota yang berperan strategis dalam menangkal pergerakan massa menuju Jakarta untuk mengikuti aksi 22 Mei 2019. Tak hanya itu, Jawa Barat pun dipandang sebagai daerah yang menjembatani pergerakan massa dari Jawa Tengah dan Jawa Timur.

“Kami perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Timur. Bayangkan kemarin ada yang hendak membawa bom molotov dari Jawa Timur. Ya begitu kira-kira tugas kami di Jawa Barat, yang harus menangkal massa yang seperti itu dari wilayah lainnya,” tuturnya.

3. Siapa dan apa saja yang akan dirazia?

Razia Massa 22 Mei, Polda Jabar: Ini Amanah Undang-UndangIDN Times / Nofika Dian Nugroho

Trunoyudo menjelaskan bahwa aparat polisi yang turun untuk melakukan razia akan mengamankan semua hal, yang dapat mengganggu ketertiban umum. “Jadi tidak hanya menyangkut orang, melainkan juga benda, perbuatan seseorang, atau objek perbuatan seperti membawa narkoba dan lainnya,” kata dia.

Tak hanya itu, ia juga mengatakan bahwa polisi saat ini sudah bersiaga di beberapa lokasi yang menjadi tempat melintas sarana transportasi umum.

4. Amanah UU Polri

Razia Massa 22 Mei, Polda Jabar: Ini Amanah Undang-UndangIDN Times/Sukma Shakti

Berbagai kegiatan yang telah dilakukan Polda Jabar dalam menangkap pergerakan massa, kata Trunoyudo, sama sekali tak mengganggu hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Sebaliknya, berbagai kegiatan itu justru dilakukan polisi karena mengemban amanah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang tugas dan fungsi Polri.

“Jadi kalau ada yang tidak sepakat dengan keputusan KPU, kan sudah ada mekanisme hukum. Tinggal tempuh saja mekanisme itu,” kata Trunoyudo.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya