Polisi Purwakarta Dalami Laporan Pilkades Pakai Ijazah Palsu

Tidak ada nama sang Kades dalam data Disdik

Purwakarta, IDN Times – Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Purwakarta menerima laporan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu peserta calon Pemilihan Kepala Desa di daerahnya yang digelar beberapa bulan lalu.

Rumor mengenai penggunaan ijazah palsu guna kepentingan pencalonan kepala desa di Purwakarta memang sempat santer dibicarakan. Bagaimana kasus ini mencuat?

1. Pertama kali rumor ijazah palsu muncul ke permukaan

Polisi Purwakarta Dalami Laporan Pilkades Pakai Ijazah PalsuIlustrasi dokumen dan ijaah palsu. smeaker.com

Ijazah palsu yang dimaksud dalam dugaan ini ialah ijazah paket B atas Kepala Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, yang berinisial NH (39 tahun). Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, kemudian mengeluarkan dua surat yang memverifikasi ijazah NH.

Surat pertama ialah PNF dan Paud dengan nomor 883/2039/Paud yang terbit pada 2 Juni 2021. Surat tersebut ditunjukkan kepada panitia pemilihan Pilkades Sukajaya Kecamatan Sukatani.

Surat tersebut dilengkapi oleh teken dari Kabid Paud dan PNF Kadar Solihat. Dalam surat, disebutkan bahwa NH tidak terdaftar dalam hasil ujian nasional 2008.

2. Dinas Pendidikan tidak menemukan data NH

Polisi Purwakarta Dalami Laporan Pilkades Pakai Ijazah Palsufajarpendidikan.co.id

Atas temuan itu, Dinas Pendidikan Purwakarta kembali mengirimi surat kepada panitia pemilihan Pilkades pada 3 Agustus 2021, dengan nomor 420/2777. Konteks surat tersebut antara lain mengulas keabsahan ijazah dan diteken oleh Kepala Disdik Purwakarta, Purwanto.

Dalam surat tersebut, Purwanto mengaku telah menelusuri kebenaran ijazah NH lewat data yang bersumber dari Disdik Purwakarta dan Disdik Jabar.

Hasilnya, dalam daftar hasil ujian nasional, daftar nominatif tetap, serta penelusuran pencocokan legalisir ijazah atas nama NH sebagai peserta ujian paket B pada PKBM Raharja Sukasari tahun 2008, tidak ditemukan nomor induk peserta yang sesuai dengan ijazah tersebut.

Nomor induk peserta memang ada, namun atas nama orang lain, bukan NH.

3. Polisi telah memanggil saksi

Polisi Purwakarta Dalami Laporan Pilkades Pakai Ijazah PalsuIlustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Atas laporan itu, Satreskrim Polres Purwakarta memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Artinya, kepolisian kini telah turun tangan untuk ikut menelusuri kebenaran ijazah NH.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Purwakarta, AKP Arief Bastomy, kepada wartawan membenarkan adanya laporan kasus tersebut. "Iya benar, kami baru menerima laporan ini. Tapi, (penyelidikan) masih pada tahap awal," ujar Arief, ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (5/11/2021).

Menurut Arief, laporan atas dugaan ijazah palsu baru sepekan ada di meja kepolisian. Saat ini, Polres Purwakarta masih terus memanggil saksi untuk menelusuri laporan itu.

"Ini baru tahap lidik. Kami masih proses pemanggilan saksi, (karena) laporan memang belum lama” tuturnya.

Baca Juga: Dua Pembuat Ijazah Palsu Ditangkap Polda Jatim

Baca Juga: Kasus Ijazah Palsu, Ini Klarifikasi Kuasa Hukum Rahmad Mas'ud

Baca Juga: Apakah Ijazah Lebih Penting ketimbang Skill Saat Melamar Kerja?

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya