Pesta Pernikahan Gagal karena Listrik Padam, Mempelai Ingin Tuntut PLN

Kasus pemadaman listrik bisa dibawa ke ranah Pidana

Bandung, IDN Times – Pemadaman listrik dalam durasi yang lama karena kerusakan teknis pada Minggu (4/8) tidak hanya bikin rugi industri, melainkan juga mereka yang merayakan pernikahan. Menurut data Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI), keluarga mempelai di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, gagal merayakan pernikahannya gara-gara pemadaman listrik tersebut.

Pasangan suami istri itu memang berhasil menunaikan pernikahannya. Namun, pesta berupa gelaran musik dan hiburan lainnya terpaksa dibatalkan karena tidak adanya listrik di kampung mereka.

Hal tersebut diutarakan Firman Turmantara, Ketua Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten, ketika dihubungi pada Senin (5/8). “Betapa menderitanya yang punya hajat ini,” tutur Firman. Bagaimana pelapor merasa dirugikan?

1. Satu dari tiga laporan pagi

Pesta Pernikahan Gagal karena Listrik Padam, Mempelai Ingin Tuntut PLNIDN Times/Sukma Shakti

Pascapemadaman listrik secara massal di berbagai daerah itu, sejauh ini HLKI Jabar baru menerima tiga keluhan pengguna listrik PLN. Kasus pesta pernikahan gagal itu menjadi salah satunya.

“Dua orang (dari tiga pelapor) pagi tadi bertanya tentang bagaimana cara menuntut PLN ke pengadilan, supaya dapat efek jera atau setidaknya memberi ganti rugi. Pagi tadi juga dari Padalarang (pelapor yang menyelenggarakan pesta pernikahan) juga merasa rugi karena pemadaman listrik. Ketiganya enggak pakai genset (generator set), memang,” kata Firman.

2. Muncul pula kerugian lainnya

Pesta Pernikahan Gagal karena Listrik Padam, Mempelai Ingin Tuntut PLNANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Menjelang siang, semakin banyak yang mendatangi lembaganya untuk bertanya terkait jalur hukum guna menuntut PLN. Totalnya, kata Firman, lebih dari sebelas orang ingin menuntut kinerja PLN.

Sejauh ini, pengusaha lain yang telah mendatangi HLKI di antaranya ialah pengusaha konveksi, fotocopy dan percetakan, juga pujasera (pusat jajanan serba ada). “Kejadian itu melumpuhkan perekonomian kita. Bagi konsumen, ini momentum yang baik untuk menegur PLB, jadi janga hanya diam saja,” ujarnya.

3. Melapor Ombudsman dan Kepolisan

Pesta Pernikahan Gagal karena Listrik Padam, Mempelai Ingin Tuntut PLNIDN Times/Hana Adi Perdana

Kepada masyarakat yang mendatangi kantornya, Firman pun mengatakan jika pelapor bisa mengunjungi Ombudsman untuk mengeluh tentang pelayanan publik. Tak hanya Ombudsman, masyarakat pun berhak melaporkan kerugiannya pada kepolisian.

“Bisa juga diadukan ke polisi, sampai ada pemanggilan proses pidananya. Iya, pemadaman listrik ini bukan hanya perdata, tapi bisa juga daibawa ke pidana,” ujarnya.

4. Aturan yang bisa diterapkan

Pesta Pernikahan Gagal karena Listrik Padam, Mempelai Ingin Tuntut PLNPikiran Merdeka

Menurut penulis buku “Hukum Perlindungan Konsumen” itu, ada tujuh pasal yang bisa dipakai untuk menuntut PLN atas kasus pemadaman massal. Di antaranya, ialah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Konsumen.

“UU ini unik, karena mengatur tiga sanksi. Pertama, perdata, kemudian ganti rugi sanksi pidana yaitu kurungan dan denda, juga ketika tentang administrasi soal pencabutan izin dan seterusnya,” tutur dia.

5. Pertanyakan optimalisasi anggaran PLN

Pesta Pernikahan Gagal karena Listrik Padam, Mempelai Ingin Tuntut PLNtribunnews

Tak sampai di situ, menurut kacamata Firman, kasus pemadaman listrik PLN ini juga mesti mendapat perhatian tak hanya dari Ombudsman, melainkan juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, Firman mengatakan jika anggaran yang dimiliki PLN tidak terserap optimal dengan bukti kerusakan teknis itu.

“Saya dengan PLN dapat bantuan Rp65 triliun, tapi kok bisa kaya gini? Ini menandakan manajemen buruk. Tidak seperti Singapura dan Hongkong (dengan anggaran listrik besar) yang punya manajemen listrik baik,” kata Firman.

Topik:

  • Galih Persiana
  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya