Pengeroyok The Jakmania Haringga Sirla Dituntut 7 Tahun Penjara

Dua terdakwa tak pernah mau mengakui perbuatannya

Bandung, IDN Times – Joko Susilo adalah salah satu terdakwa pengeroyokan suporter Persija Jakarta hingga meninggal dunia, Haringga Sirla, yang konsisten tidak mau mengakui perbuatannya. Hari ini, Selasa (21/5), konsistensinya untuk tidak mengakui telah ikut mengeroyok, justru menjadi fakta yang memberatkanya sehingga dituntut 7 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Tuntutan yang dijatuhkan hakim sama sekali tidak berubah dari apa yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 7 tahun penjara. “…Hal yang memberatkan karena tidak mengakui perbuatannya. Sementara yang meringankan tulang punggung keluarga, dan bersikap sopan selama persidangan,” kata majelis hakim di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/5).

1. Joko dan Cepi keberatan

Pengeroyok The Jakmania Haringga Sirla Dituntut 7 Tahun PenjaraIDN Times/Galih Persiana

Atas tuntutan itu, pengacara Joko Susilo, Dikdik Sumaryanto mengajukan banding. "Baik itu putusan melalui Cepi Gunawan dan Joko Susilo, dalam hal ini terdakwa punya hak banding. Itu akan kita ajukan," katanya, kepada wartawan usai persidangan.

Selain Joko, Cepi juga terdakwa lainnya yang juga tak pernah mengakui perbuatannya. Sama dengan Joko, Cepi pun dituntut 7 tahun penjara.

Pengajuan banding tak lepas dari keduanya yang kukuh tak merasa pernah memukuli Haringga. "Apa yang terdakwa sampaikan bahwa sampai detik ini baik Cepi maupun Joko tidak melakukan apa yang dituduhkan jaksa. Jadi hak terdakwa untuk melakukan upaya hukum akan dilakukan sampai putusan yang seadil-adilnya," kata Dikdik.

2. Jalan panjang persidangan Joko Susilo

Pengeroyok The Jakmania Haringga Sirla Dituntut 7 Tahun PenjaraIDN Times/Galih Persiana

Joko setia membela diri bahwa tidak pernah merasa ikut melukai Haringga dalam peristiwa 23 September 2018 di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) itu. Misalnya, waktu rekontruksi kejadian, Joko enggan mereka adegan dirinya. Alasannya sama: ia merasa tak pernah memukuli Haringga.

Sebaliknya, ia justru menyelamatkan dua orang wanita yang hampir terinjak-injak kerumunan bobotoh di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Salah satu wanita yang diselamatkan Joko kala itu adalah Alya Mariani, 16 tahun. Wanita yang bersekolah hingga bangku Sekolah Dasar (SD) itu pada Selasa (5/3) dihadirkan di persidangan.

Dalam kesaksiannya, Alya mengaku dibonceng oleh Joko menuju Stadion GBLA dari tempat mereka bikin janji di Babakan Ciparay. Berangkat pukul 11.00 siang, keduanya sampai di Stadion GBLA pukul 12.00 lebih.

Di sana, Joko kemudian meminta Alya diam di salah satu pedagang baju dan meminta untuk menunggunya membeli tiket di salah satu ticket box. "Saya menunggu kurang lebih 5 menit, lalu Joko kembali lagi. Tapi dia enggak jadi beli tiket karena uangnya enggak cukup," kata Alya, dalam persidangan, Selasa (5/4).

Mereka kemudian bergegas menuju tempat parkir untuk mengobrol, lalu mampir ke salah satu jongko cuankie (Pedagan Bakso) untuk menyantap beberapa mangkuk mie bakso.

"Lalu saya mendengar ada teriakan dan saya lihat korban dikejar. Korban sempat meminta tolong ke pedagang cuankie, sebelum akhirnya ditemukan KTA (Kartu Tanda Anggota The Jakmania, kelompok suporter Persija) dan dipukuli," tutur Alya. Ratusan Bobotoh, suporter Persib, pun memukuli Haringga, sementara Alya hanya tertegun melihat itu dari jarak hanya 2 meter saja.

3. Saksi mengaku diselamatkan Joko

Pengeroyok The Jakmania Haringga Sirla Dituntut 7 Tahun PenjaraIDN Times/Galih Persiana

Alya pun mengaku sempat terinjak-injak bobotoh yang berkerumun di TKP. "Handphone saya jatuh, lalu saya mengambilnya, dan berdiri lagi. Lalu Joko menarik saya (memeluk dari belakang) ke belakang agar menjauh dari kerumunan massa," ujarnya.

Saat diselamatkan menggunakan tangan kiri, Alya melihat tangan kanan Joko juga tengah merangkul Lela. Belakangan, Alya baru tahu bahwa Lela merupakan cucu dari pedagang cuankie, Adang Ali.

Setelah menarik keduanya menjauhi kerumunan, Joko kemudian mengantarkan Lela menuju gerobaknya yang sudah dipindahkan ke tempat aman. "Saya menunggu tak lama, kemudian Joko kembali dan mengajak saya menjauh menuju pepohonan," tutur Alya.

4. Joko sempat memintai sumbangan

Pengeroyok The Jakmania Haringga Sirla Dituntut 7 Tahun PenjaraIDN Times/Galih Persiana

Kepada IDN Times, Joko mengaku sempat meminta sumbangan pada bobotoh di sekitar kejadian untuk mengganti kerusakan roda cuankie, piring pecah, hingga mie dan bakso yang tumpah. Akhirnya dia berhasil mengumpulkan uang sekitar Rp200 ribu dan segera memberikannya pada Adang Ali.

Massa telah bubar, entah pukul berapa karena Alya tidak lagi melihat kondisi Haringga kala itu. Alya pun gagal menyaksikan Persib dan kembali ke rumahnya dengan dibonceng oleh Egi, salah satu temannya yang lain.

Keesokan harinya Alya baru tahu bahwa Joko ditangkap oleh polisi karena diduga sebagai salah satu pelaku pengeroyokan Haringga Sirla. Kabar itu ia ketahui dari istri Joko, yang meneleponnya.

"Saya tidak pernah lihat Joko memukuli Haringga. Dia selalu berada di samping saya, kecuali waktu mengantarkan Lela. Itu pun hanya 3 menit," kata Lela.

Sebenarnya, selain Alya, kuasa hukum Joko pun ingin mengundang Lela ke meja pengadilan. Namun, hingga sidang tuntutan, mereka tidak berhasil menghadirkan Lela.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya