Kuasai Jawa Barat, PDIP dan Gerindra Belum Laporkan Dana Kampanye

Padahal tenggat waktu tinggal dua hari lagi

Bandung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum sudah meminta Partai Politik (Parpol) untuk menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) sejak 26 April 2019. Sayangnya, dua dari tiga partai yang sejauh ini memimpin suara di Jawa Barat belum memenuhi kewajibannya tersebut.

Tiga partai yang memimpin perolehan suara tersebut adalah Golkar (16,58 persen), Gerindra (16,26), dan PDI Perjuangan (15,84). Data tersebut didapat dari situs resmi KPU yang dihitung hingga 30 April 2019 pukul 17.45 dengan proses sebesar 5,56 persen.

Namun, dari tiga besar Parpol yang memimpin Jawa Barat, hanya Golkar yang sudah menyerahkan LPPDK. Gerindra dan PDIP sejauh ini belum mengirim LPPDK-nya, padahal batas akhir pelaporan jatuh pada 2 Mei 2019.

1. Golkar, PAN, dan Perindo, PKS dalam proses

Kuasai Jawa Barat, PDIP dan Gerindra Belum Laporkan Dana KampanyeInstagram/AirlanggaHartanto

Komisioner Bidang Hukum dan Pengawasan KPU Daerah Jawa Barat, Reza Alwan, mengatakan jika selain Golkar, ada pula PAN dan Perindro yang sudah mengirimkan LPPDK. Padahal, Reza mengaku bahwa KPUD Jabar telah berkali-kali mengingatkan Parpol.

"Sementara PKS katanya masih proses," ujar Reza, kepada wartawan di Kantor KPUD Jawa Barat, Jalan Garut, Kota Bandung, Selasa (30/4).

2. Paling lambat 1 Mei 2019

Kuasai Jawa Barat, PDIP dan Gerindra Belum Laporkan Dana KampanyeKPU

Meski secara formal informasi batas akhir pengumpulan LPPDK adalah para 2 Mei 2019, sebenarnya KPUD Jabar berharap semua Parpol sudah mengirim laporan besok, Rabu (1/5) pada KPU Kota/kabupaten masing-masing. Soalnya, pada 2 Mei 2019, KPU Kota/kabupaten harus melaporkan rekapannya pada KPUD Jabar.

"Kalau dikasih waktunya sampai tanggal 2 (Mei 2019), mereka (KPU kota/kabupaten) akan kehabisan waktu untuk menyerahkan kepada kami," tuturnya.

3. Tidak dilantik jika terpilih

Kuasai Jawa Barat, PDIP dan Gerindra Belum Laporkan Dana KampanyeMerdeka.com

Jika sampai tenggat waktu Parpol tak kunjung melaporkan LPPDK, kata Reza, maka calon anggota legislatif dari partai yang bersangkutan tak akan dilantik jika terpilih. Aturan tersebut sudah tercantum dalam Undang-undang yang berlaku.

"Sanksi itu luar biasa (berat). Secata aturan, ya begitu, kalau melebihi batas waktu sementara syarat-syarat formal tidak terpenuhi," ujar Reza.

4. Berharap caleg memahami sanksi

Kuasai Jawa Barat, PDIP dan Gerindra Belum Laporkan Dana KampanyeIlustrasi hukum (Pixabay)

Sebenarnya, yang kini dikhawatirkan Reza adalah dugaan bahwa caleg terpilih tidak menyadari pentingnya administrasi dalam percaturan pemilu serentak. Jika memang memahami, ia yakin bahwa parpol akan mengirimkan LPPDK besok.

"Mudah-mudahan besok tanggal satu Mei itu sudah (dikirim) semuanya," kata Reza.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya