Kemenkumham: Penyalah Guna Narkoba Direhabilitasi, Bukan Dipenjara 

Penjara disebut malah meningkatkan jumlah homoseksual

Bandung, IDN Times - Kritik sekitar Undang-undang Narkotika kembali menjadi pembahasan instansi terkait. Kini giliran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Liberti Sitinjak, yang menegaskan bahwa penyalah guna narkotika tidak semestinya dijebloskan ke penjara.

"Kalau dia sebagai pengguna, apakah harus ke lapas (lembaga permasyarakatan)? Saya pikir kan tidak," kata Liberti, setelah mengikuti acara dikumpulkannya ribuan petugas imigrasi, rumah tahanan (rutan), dan lembaga permasyarakatan (Lapas), di Sarana Olahraga Arcamanik, Kota Bandung, Senin (8/7).

1. Meminta tiap penyalah guna narkotika direhabilitasi

Kemenkumham: Penyalah Guna Narkoba Direhabilitasi, Bukan Dipenjara IDN Times/Galih Persiana

Menurut Liberti, penyalah guna narkotika semestinya menjalani proses rehabilitasi, bukan dijebloskan ke penjara. Hal tersebut dia bilang sudah diatur dalam UU Narkotika.

"Harusnya itu (penyalah guna narkotika) diberikan pelayanan kesehatan," ujarnya. "Saya dengan kepala BNNP sangat mendukung sebenarnya, kalau hanya pengguna."

2. Meningkatnya jumlah penyuka sesama jenis

Kemenkumham: Penyalah Guna Narkoba Direhabilitasi, Bukan Dipenjara Pixabay.com

Menurut Liberti, tak selamanya keputusan pemenjaraan berdampak positif bagi sosial. Sebaliknya, pemenjaraan justru memiliki beberapa dampak negatif bagi seseorang.

Di antaranya ialah meningkatnya perceraian, yang berbuntut pada dampak ekonomi sebuah rumah tangga.

Tak hanya itu, kata Liberti, ada pula peningkatan jumlah penyuka sesama jenis (homoseksual) karena lingkup sosial yang dibatas tembok penjara. Bagi Liberti, Homoseksual merupakan penyakit masyarakat yang perlu dihindari.

"Nanti sudut pembuktiaanya. Ini saya katakan secara deskriptif, ya, pengamatan. Mungkin kalau ada acara di lapas wanita, nanti saya tunjukin yang saya curigai jadi lesbian. Kalian juga tahu, kok," kata dia.

Gejala itu, secara logika, sangat mungkin dialami narapidana di penjara. "Bagaimana seseorang yang sudah berkeluarga, masuk kedalam lapas, otomatis kan kebutuhan biologisnya tidak tersalurkan," tutur Liberti.

3. BNN satu suara

Kemenkumham: Penyalah Guna Narkoba Direhabilitasi, Bukan Dipenjara IDN Times/Galih Persiana

Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional Jawa Barat, Brigadir Jenderal Sufyan Syarif mengatakan, terdapat kesalahan persepsi dalam penerapan hukuman bagi penyalah guna narkoba. Ia berdiri dalam kepercayaan bahwa pemenjaraan penyalah guna narkotika tidak akan menuntaskan masalah.

Menurut Sufyan, tak ada cara yang lebih baik untuk menangani seorang pengguna narkotika selain merehabilitasinya. “Ibarat pengguna narkoba adalah orang sakit, ya perlu disembuhkan. Bukan dipenjara,” tutur Sufyan, kepada wartawan di Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat, Jalan Rumah Sakit, Kota Bandung, Rabu (26/6).

Namun, hal tersebut sama sekali tak berlaku untuk para pengedar narkoba. Di Indonesia, kata Sufyan, hukuman pada para pengedar narkoba sangatlah berat. “Kalau untuk pengedar, bandar, enggak ada ampun,” katanya.

Baca Juga: BNN Jabar: Penyalah Guna Narkoba Tidak Boleh Dipidana

4. Masyarakat terkadang belum sadar

Kemenkumham: Penyalah Guna Narkoba Direhabilitasi, Bukan Dipenjara IDN Times/Galih Persiana

Sufyan mengatakan, sejauh ini tak ada masalah dengan fasilitas rehabilitasi di wilayah hukum BNN Jawa Barat. Jumlah pusat rehabilitasi pun sudah banyak, sehingga ia berpendapat bahwa tidak ada kesulitan teknis dalam merehablitasi seorang pengguna narkotika.

Problema yang kerap ditemui BNN dalam merehabilitasi seseorang justru terletak pada respons keluarga. Keluarga kerap memandang pusat rehabilitasi sebagai aib, sehingga terkesan malu mengurusi famili yang direhabilitasi.

“Padahal yang paling penting adalah kesadaran masyarakat dan lingkungan (pecandu narkoba) untuk bersama-sama mengontrol, mengawasi, dan mengajak untuk sembuh,” kata Sufyan.

Baca Juga: Rawan Ricuh dan Narkoba, Ribuan Petugas Lapas dan Imigrasi Dikumpulkan

Topik:

  • Galih Persiana
  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya