Kasus Haringga Sirla Danggap Belum Hadirkan Saksi Fakta 

Persidangan baru menghadirkan saksi petunjuk

Bandung, IDN Times – Sidang kedua kasus pengeroyokan suporter Persija, Haringga Sirla, hari ini digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Bandung, Selasa (22/1). Persidangan menghadirkan tujuh saksi, yang semuanya berlatarbelakang polisi.
 
Ketujuh saksi tersebut tidak ada yang mengaku melihat secara langsung bagaimana Haringga Sirla dikeroyok massa. Seluruh saksi hanya melihat saat Haringga terkapar di sekitar Stadion Gelora Bandung Lautan Api.

1. Terdakwa menunggu saksi kunci

Kasus Haringga Sirla Danggap Belum Hadirkan Saksi Fakta IDN Times/Galih Persiana

Selama persidangan berlangsung, hakim dan jaksa lebih banyak mendalami kronolgi peristiwa tersebut dari ketujuh saksi. Namun, hingga berita ini diturunkan, persidangan belum mengungkap peran tiap terdakwa dalam pengeroyokan tersebut
 
Kuasa hukum terdakwa pengeroyok Haringga, Dadang Sukmawijaya, mengatakan jika saksi yang didatangkan di dua persidangan yang sudah digelar baru sebatas saksi petunjuk.
 
“Kita sudah dengar, kita simak, bahwa saksi yang dihadirkan jaksa kebanyakan saksi petunjuk. Karena ini pidana, semestinya saksi yang dihadirkan berkaitan dengan fakta di lapangan,” kata Dadang, kepada awak media, Selasa (22/1).

2. Selain itu, kuasa hukum menunggu analisis digital forensik

Kasus Haringga Sirla Danggap Belum Hadirkan Saksi Fakta IDN Times/Galih Persiana

Barang bukti terkuat yang dimiliki penyidik untuk mendakwa 17 terdakwa ialah video amatir saat Haringga dikeroyok. Dengan video tersebut, Dadang berharap jaksa ke depannya akan mengungkap analisis kejadian yang lebih pasti.
 
“Video itu bukti, video itu juga bisa dijadikan analisis digital forensik, untuk menegaskan apakah terdakwa emang melakukan pengeroyokan itu. Ini bisa dikaji lagi. Harus ada ahli di situ, untuk menganalisis video tersebut,” ujarnya.
 
Ketujuh saksi yang juga terlibat dalam pencarian tersangka, kompak mengakui bahwa penangkapan pelaku didasari oleh video yang beredar. Dalam video tersebut, Aditya, salah satu terdakwa, menjadi pelaku yang paling tersorot karena posisinya paling depan.
 
Hampir seluruh saksi dengan mudah mengingat wajah Aditya. Saat diberi kesempatan untuk protes terhadap kesaksian pelaku, Aditya hanya mengangguk setuju. Artinya, semua keterangan saksi tidak ada yang bersebrangan dengan pendapat Aditya.

3. Dadang tidak mengungkapkan strategi pembelaan selanjutnya

Kasus Haringga Sirla Danggap Belum Hadirkan Saksi Fakta IDN Times/Galih Persiana

Dadang mengaku kuasa hukum masih menunggu saksi yang akan didatangkan jaksa pekan depan, tepanya pada Kamis (31/1). Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum menunggu kesaksian baru dan petunjuk-petunjuk yang berkaitan dengan terdakwa.
 
“Kemudian, kami lihat nanti tanggal 31, apakah masih ada petunjuk-petunjuk dan kesaksian baru? Setelah itu, baru kami lihat bagaimana baiknya. Itu akan menjadi pertimbangan terhadap pembelaan kami,” tutur Dadang.

4. Dua terdakwa membela diri

Kasus Haringga Sirla Danggap Belum Hadirkan Saksi Fakta IDN Times/Galih Persiana

Di sisi lain, ada dua terdakwa yang membela diri dengan mengaku tidak melakukan aksi pengeroyokan.  Salah satunya Joko, bobotoh yang mengaku berada di tempat kejadian namun tidak terlibat dalam aksi pengeroyokan.
 
“Nanti bersama dengan video tersebut, juga saksi-saksi yang didatangkan, apakah akan meringankan dugaan pada kedua terdakwa itu? Kita lihat di persidangan mendatang,” ujarnya.

5. Terdakwa lain mengakui keterlibatan mereka

Kasus Haringga Sirla Danggap Belum Hadirkan Saksi Fakta IDN Times/Galih Persiana

Hakim pun kemudian menanyakan kebenaran kesaksian ketujuh anggota polisi tersebut pada tujuh terdakwa yang duduk di belakang saksi. Terkait kondisi Haringga, tidak ada satu pun terdakwa yang menyatakana keberatan.
 
Keberatan yang diajukan para terdakwa hanya bersifat pembelaan terhadap diri masing-masing. Misalnya, salah satu terdakwa, Budiman, yang tak mengaku memukul Haringga dengan besi. “Saya memukul pakai tangan kosong, tidak dengan besi,” kata Budiman.
 
Sidang tersebut menghadirkan tujuh orang tersangka. Kesaksian dalam persidangan tersebut berhubungan dengan peran ketujuh tersangka dalam aksi pengeroyokan mereka.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya