Gelapkan Uang BPJS Rp11 Miliar, Pejabat RS Lembang Ditangkap Polisi

Uang dipakai membeli properti dan tas mewah

Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat baru saja meringkus dua pejabat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lembang, Kabupaten Bandung Barat, karena diduga menggelapkan uang BPJS senilai Rp11,4 miliar. Mereka adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) RSUD Lembang berinisal dr. OH, dan Bendahara UPT RSUD Lembang berinisial MS.

Proses penyidikan polisi dilakukan sejak 2018, meski aksi penggelapan uang BPJS itu telah dilakukan oleh keduanya sejak 2017. Singkat cerita, saat ini keduanya telah mendekam di rumah tahanan Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.

1. Hasil uang penggelapan dipakai beli properti

Gelapkan Uang BPJS Rp11 Miliar, Pejabat RS Lembang Ditangkap PolisiIDN TIimss/Galih Persiana

Menurut Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko, uang dari hasil penggelapan tersebut dipakai kedua tersangka salah satunya dengan membeli sejumlah properti.

"Ada yang dibelikan rumah dan tanah, di wilayah Jambi. Kami sudah melakukan penyitaan terhadap aset yang berada di Jambi Provinsi Jambi itu," kata Trunoyudo saat menggelar jumpa pers di Halaman Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar, Selasa (6/8).

Tak hanya itu, ketika menggelar jumpa pers, Trunoyudo dan jajaran pejabat Dirkrimsus Polda Jabar pun menunjukkan barang bukti lain di antaranya tas wanita dan guci bermaterial keramik. "Itu tas dan guci memang barang mewah," ujarnya.

2. Dikembalikan Rp3,7 miliar

Gelapkan Uang BPJS Rp11 Miliar, Pejabat RS Lembang Ditangkap PolisiIlustrasi korupsi. (IDN Times/Santi Dewi)

Dari jumlah Rp11,4 miliar yang diduga telah digelapkan, kedua tersangka telah mengembalikan duit BPJS sebesar Rp3,7 miliar. Artinya, kata Trunoyudo, sejauh ini ada Rp7,7 miliar kerugian negara yang tak berhasil dipulangkan oleh kedua tersangka.

Uang itu bersumber dari setoran masyarakat, yang semestinya diserahkan ke kantor kas daerah.

3. Rumah sakit bertanggungjawab

Gelapkan Uang BPJS Rp11 Miliar, Pejabat RS Lembang Ditangkap PolisiIDN Times/Galih Persiana

Dengan berbagai indikasi itu, pertanyaan besar kemudian muncul: Bagaimana nasib masyarakat yang telah menyetorkan biaya BPJS?

Trunoyudo mengatakan jika klaim terhadap para anggota BPJS menjadi tanggung jawab rumah sakit. "Tidak ada dampak apapun, apalagi kerugian pada masyarakat. Semua klaim harus diterima rumah sakit, sebagai penanggung jawab," tuturnya.

4. Laporan sudah diserahkan pada kejaksaan

Gelapkan Uang BPJS Rp11 Miliar, Pejabat RS Lembang Ditangkap PolisiIDN Times/Sukma Shakti

Sementara itu, Wakil Direktur Dirkrimsus Polda Jabar, Ajun Komisaris Besar Hari Brata, mengatakan jika saat ini hasil penyidikan polisi telah diserahkan pada Jaksa Penuntut Umum. "Sudah diterima dan dinyatakan lengkap oleh kejaksaan per tanggal 2 Agustus 2019," kata Hari.

Selanjutnya, polisi dan kejaksaan masih berkoordinasi untuk melanjutkan kasus tersebut ke tahap selanjutnya. "Di tahap dua kami menyerahkan barang bukti dan tersangka," ujarnya.

5. Terjerat aturan tindak pidana korupsi

Gelapkan Uang BPJS Rp11 Miliar, Pejabat RS Lembang Ditangkap PolisiIDN Times/Galih Persiana

Hari menerangkan bahwa baik OH mau pun MS dijatuhi Pasal 2, 3, dan Pasal 8 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 dan 64 Ayat 1 KUH Pidana.

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," tutur Hari.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya