Usik Eksistensi Internasional Sunda Empire, Nasri Banks Ajukan Banding

Ketiga terdakwa divonis penjara dua tahun

Bandung, IDN Times - Kuasa hukum Sunda Empire Erwin Syahruddin mengatakan, kliennya yaitu Nasri Banks akan melalukan banding terhadap vonis yang diterima tiga petinggi Sunda Empire.

"Di diskusi awal dan dari analisis hukum kami, mereka (ketiga terdakwa) sepemahaman dan menerima putusan. Karena hakim sudah cukup bijak, meski tidak mengabulkan pembelaan kami karena pandangan yang terlalu kaku dalam menafsirkan hukum," ujarnya, Selasa (3/11/2020).

Meski demikian, Nasri beranggapan putusan tersebut akan mengganggu eksistensi Sunda Empire di lingkup internasional. Dengan demikian, Nasri Banks siap melakukan banding atas putusan majelis hakim.

1. Dua terdakwa lainnya belum ajukan banding

Usik Eksistensi Internasional Sunda Empire, Nasri Banks Ajukan BandingIDN Times/Debbie Sutrisno

Erwin menjelaskan, banding tersebut akan dilakukan oleh Nasri Banks sendiri. Dia nantinya akan didamping penasihat hukum apabila memang pasti mengajukan.

"Jadi sejauh ini apabila ada banding dilayangkan, kemungkinan Bapak Nasri secara pribadi mengajukan, atau didampingi penasihat hukum lainnya apabila terjadi," katanya.

2. Ketiga petinggi Sunda Empire dijatuhi hukuman dua tahun penjara

Usik Eksistensi Internasional Sunda Empire, Nasri Banks Ajukan BandingIDN Times/Debbie Sutrisno

Sebelumnya, sidang putusan para petinggi Sunda Empire Nasri Banks, Rd Ratnaningrum, dan Rangga Sasana dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dalam putusan ini terdakwa pun dihadirkan secara langsung sesuai dengan keinginan ketiganya.

Dalam persidangan, majelis hakim memutuskan ketiga terdakwa ini terbukti dalam dakwaan menyiarkan berita bohong dan membuat gaduh masyarakat. Dengan demikian tidak alasan untuk membebaskan mereka, dan terdakwa harus menjalani putusan.

"Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan membuat pemberitahuan bohong dan dengan sengaja menerbitkan kebohongan di rakyat. Maka majelis menjatuhkan dengan pidana perkara dua tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Selasa (27/10/2020).

3. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU

Usik Eksistensi Internasional Sunda Empire, Nasri Banks Ajukan BandingIDN Times/Debbie Sutrisno

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang meminta ketiganya harus dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Namun, majelis hakim menilai bahwa ketiganya telah berterus terang dan bersikap sopan.

Selain itu ketiganya juga belum pernah dihukum dan mereka sebenarnya memiliki gagasan untuk perdamaian dunia yang abadi, dan membawa misi kemanusiaan. Itu menjadi hal yang dipertimbangkan.

"Para terdakwa juga tidak membuat Sunda Empire tanda adanya motif ekonomi," paparnya.

4. Menyisakan masa tahanan tidak lebih dari 14 bulan

Usik Eksistensi Internasional Sunda Empire, Nasri Banks Ajukan BandingInstagram.com/id.dagelan

Nasri Banks, Rd Ratnaningrum, dan Rangga Sasana, kemungkinan tinggal menyisakan masa hukuman di penjara 14 bulan saja. Sebab, mereka sudah ditahan oleh kepolisian sejak 29 Januari hingga saat putusan hasil persidangan.

Majelis Hakim pun memastikan terdakwa akan menjalani hukuman dikurangi masa tahanan awal ketiganya. "Jadi dikurangi (penahanan saat persidangan) dari pidana seluruhnya," kata dia.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya