Tok! Dua Raperda Kota Bandung Disahkan DPRD

Perekonomian diharap membaik dengan dua aturan ini

Bandung, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung telah mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (raperda). Keduanya yaitu mengenai Pemajuan Kebudayan dan Kemudahan, Pemberdayaan, Pengembangan, Pengawasan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro.

Ketua Panitia khusus (Pansus) 4, Yoel Yosaphat menjelaskan, Pemajuan Kebudayaan meliputi tradisi lisan, adat istiadat, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, olahraga tradisional, permainan rakyat, manuskrip, ritus, dan cagar budaya.

"Memajukan kebudayaan bisa dimulai dari tingkat kelurahan dan kecamatan. Terutama di zaman keterbukaan arus informasi yang masuk ke Indonesia tidak bisa dihindari, tapi bagaimana cara kita mempertahakan budaya di Kota Bandung," ungkap Yoel melalui siaran pers, Jumat (19/5/2023).

Dengan adanya peraturan ini diharapkan bisa menjadi benteng Kota Bandung untuk melestarikan budaya dan bisa memajukan budaya Sunda ke tingkat internasional.

"Penyusunan sistematika raperda tentang pemajuan kebudayaan terdiri dari 11 bab dan 27 pasal," sebutnya.

Sementara itu, Raperda kedua yang telah disahkan yaitu tentang Kemudahan, Pemberdayaan, Pengembangan, Pengawasan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro.

1. Keberadaan koperasi diharap bisa lebih diawasi

Tok! Dua Raperda Kota Bandung Disahkan DPRDIlustrasi Koperasi (dok. Dinas Koperasi Kabupaten Gunung Kidul)

Ketua Pansus 7, Iwan Hermawan optimis perda ini dapat melindungi, mengawasi, dan mendukung kegiatan koperasi.

"Pemkot Bandung perlu segera melakukan integrasi data pelaku usaha yang menjadi binaan organisasi perangkat daerah dan stakeholder serta melakukan sinergitas program dan kegiatan antar organisasi perangkat daerah untuk fasilitasi dan pengembangan koperasi dan usaha mikro," ujar Iwan.

Selain itu, ia mengimbau agar Pemkot Bandung segera menindaklanjuti perda tersebut dan melakukan sosialisasi secara berkesinambungan melalui dinas terkait.

2. Harus ada pembinaan dan pengembangan yang lebih baik

Tok! Dua Raperda Kota Bandung Disahkan DPRDKementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memiliki dua Badan Layanan Umum (BLU), yakni Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) dan Smesco yang senantiasa siap untuk membantu koperasi dan UMKM di Indonesia untuk berkembang dan naik kelas ke skala usaha yang lebih tinggi. (Dok. Kemenkop UKM)

Menanggapi dua raperda tersebut, Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna menyampaikan, mengenai raperda tentang pemajuan budaya, Kota Bandung merupakan kota yang sangat terbuka dan kebudayaannya plural. Ini merupakan implementasi dari keberagaman.

"Melalui Perda ini kita memiliki peluang untuk melakukan strategi pengembangan dan pembinaan yang lebih tepat, sehingga Bandung selalu beradaptasi dengan kondisi kekinian. Bersama-sama maju menghadirkan peradaban di masa yang akan datang," harap Ema.

Kemudian untuk raperda kemudahan pemberdayaan, pengambangan, pengawasan, dan perlindungan koperasi dan usaha mikro, menurutnya potensi koperasi yang aktif tidak terlalu bertambah signifikan baik kualitatif maupun kuantitatif di Kota Bandung.

"Koperasi yang masih bertahan aktif itu sekitar 700-an. Kalau koperasi tidak cepat beradaptasi tentunya ini akan menjadi satu tantangan ekonomi untuk kita," ungkapnya.

3. Ekonomi Bandung diharap bisa lebih baik

Tok! Dua Raperda Kota Bandung Disahkan DPRDIlustrasi pertumbuhan ekonomi (IDN Times/Arief Rahmat)

Oleh karena itu, ia berharap, dengan adanya perda tersebut bisa membuat koperasi di Kota Bandung mampu memberikan daya dukung terhadap dinamika dan pertumbuhan ekonomi Kota Bandung menjadi semakin baik.

"Laju pertumbuhan ekonomi (LPE) Kota Bandung di angka 5,41 persen. Ini sudah melebihi apapun yang kita targetkan. Bisa melihat apa yang sudah tertuang di RPJMD kita dan RKPD tahun 2022 yang sudah disepakati," imbuhnya.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya