Sejumlah Sekolah di Jabar Masih Memungkinkan Dilakukan Tatap Muka

Hanya 8 daerah di Jabar jalankan pengetatan aktivitas

Bandung, IDN Times - Pemerintah pusat telah melarang pembelajaran tatap muka (PTM) di seluruh sekolah yang berada di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021. Langkah ini diambil seiring kasus COVID-19 yang meningkat signifikan di berbagai daerah.

Dinas Pendidikan Jawa Barat sebelumnya mengklaim ada 1.743 sekolah tingkat atas menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan PTM. Terkait hal ini, Sekretaris Dinas Pendidikan Wahyu Mijaya mengatakan, sejauh ini pemerintah pusat tidak mengumumkan seluruh daerah di Jabar yang harus melaksanakan instruksi pembatasan kegiatan tersebut.

Saat ini ada delapan daerah yang masuk ke dalam daerah di Jabar yang melakukan pembatasan aktivitas diperketat yakni sebagian kawasan Bandung Raya yang meliputi Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, Kota Cimahi, dan juga aglomerasi Bodebek yang meliputi Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok dan Kabupaten dan Kota Bekasi.

"Iya, jadi sebetulnya di delapan daerah itu kami juga sudah sampaikan di waktu konferensi pers, itu kan kami juga tidak membuka di 27 kabupaten dan kota, kami membuka di 12 kabupaten dan kota, jadi dari yang 15 itu sisanya termasuk delapan yang masuk ke dalam instruksi itu," ujar Wahyu saat dihubungi, Kamis (7/1/2021).

1. Ada 15 daerah yang masih menginginkan belajar dari rumah

Sejumlah Sekolah di Jabar Masih Memungkinkan Dilakukan Tatap MukaSejumlah siswa memanfaatkan fasilitas internet yang disediakan oleh rumah makan di Bali (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo)

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (5/1), Disdik Jabar menyebut delapan wilayah yang akan diterapkan pembatasan tersebut masuk ke dalam 15 daerah yang masuk ke dalam kategori daerah yang akan melanjutkan belajar dari rumah (BDR) atau belajar online. Untuk tujuh wilayah lainnya, yakni Kabupaten Sukabumi, Kota Cirebon, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Sumedang.

"Namun demikian, kita kan harus pelajari lagi nih apakah memang nanti misalnya ada kebijakan dari pak gubernur menindaklanjuti itu harus seperti apa, kita ikuti itu," katanya melanjutkan.

2. Daerah yang hendak gelar sekolah tatap muka berkurang 2

Sejumlah Sekolah di Jabar Masih Memungkinkan Dilakukan Tatap MukaIlustrasi Sekolah di Tengah Pandemik COVID-19 (ANTARA FOTO/REUTERS/Athit Perawongmetha)

Sementara itu untuk 12 daerah yang rencananya akan melanjutkan PTM di antaranya, Kabupaten Purwakarta, Kuningan, Garut, Cirebon, Pangandaran, Ciamis, Banjar dan Subang.

"Dari 12 itu pun berkurang lagi karena misalnya Purwakarta, Purwakarta itu tadinya berencana membuka tapi sekarang tidak. Kemudian beberapa kabupaten dan kota yang lain juga sama tidak, nah sebetulnya kalau dari kami sih sisi prosedur dan fasilitas kami siapkan ya, proses perizinannya kami siapkan mulai dari izin orang tua ya. Itu kan harus ada tiga yaitu izin orang tua, kepala sekolah, dan pemerintah daerah," ujarnya.

3. Ini aturan untuk daerah untuk lakukan pengetatan kegiatan

Sejumlah Sekolah di Jabar Masih Memungkinkan Dilakukan Tatap MukaPSBB di Kota Tangerang (ANTARA FOTO/Fauzan)

Menko Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan, pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan tersebut meliputi membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 dengan memberlakukan protokol kesehatan lebih ketat.

Kemudian, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online, untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selanjutnya, mengatur pemberlakuan pembatasan untuk kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

Pembatasan lainnya yakni jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan protokol kesehatan lebih ketat, kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Pembatasan terakhir yakni pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

Airlangga Hartarto mengatakan gubernur dapat menetapkan kabupaten/kota lain di wilayahnya, dengan mempertimbangkan empat parameter itu dan pertimbangan lain untuk memperkuat upaya pengendalian COVID-19.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya