Ridwan Kamil: Mari Hormati Hasil Penetapan KPU Pada Pilpres 2019 

Ikuti mekanisme hukum jika ingin ajukan keberatan

Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengajak seluruh warga untuk menghormati penetapan pemenang Pilpres 2019 yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rapat pleno yang ditutup, Selasa (21/5) dini hari. Menurut Emil, KPU merupakan lembaga penyelenggara pemilu sesuai dengan perundang-undangan dan mekanisme yang telah disepakati bersama.

Emil, sapaan akrabnya, jika ada pihak yang masih meragukan kinerja KPU dan hasil yang dinyatakan lembaga tersebut maka mereka bisa menyelesaikan hal tersebut melalui mekanisme hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh negara.

"Mari kita semua bersikap dewasa terutama dalam semangat bulan Ramadan, mari kita berlatih mengendalikan diri dan melaksanakan semua urusan dan kegiatan sesuai dengan ridho Allah SWT,” kata Emil melalui siaran pers.

Sebelumnya, Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengumumkan kepada publik, penetapan Pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin menjadi pemenang Pilpres 2019 dengan jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362 suara. Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239. 

Hasil pilpres itu ditetapkan dalam keputusan nomor 987. Hasil rekapitulasi KPU secara nasional ini terdiri atas perolehan suara di 34 provinsi dan 130 panitia pemilihan luar negeri (PPLN). Sayangnya keputusan ini tidak bisa diterima oleh sejumlah pihak yang justru mengancam akan menurunkan massa untuk mendatangi KPU dan Bawaslu.

Baca Juga: Massa Demonstran Bertahan di Tanah Abang, Prajurit TNI Dikerahkan

Baca Juga: Aksi di Depan Bawaslu Ricuh, Begini Kronologinya

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya