Rama Putra Farm, Pengekspor Benur dari Bandung yang Masuk Daftar KKP

Perusahaan ini disebut melanggar dalam ekspor benih lobster

Bandung, IDN Times - Kasus korupsi atas proyek ekspor benih lobster oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, menyingkap tabir perusahan mana saja yang diduga menyuapnya. Hingga saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri siapa saja yang memberi uang kepada petinggi partai Gerindra tersebut.

Di Kota Bandung, Jawa Barat, terdapat salah satu perusahaan yang berhasil mendapat izin untuk ekspor benih lobster, PT Rama Putra Farm. Perusahaan ini pun disebut telah melakukan pelanggaran terkait dengan ekspor tersebut.

IDN Times coba mendatangani Kantor PT Rama Putra Farm yang ada di Jalan Singgasana Raya, Cibaduyut, Kota Bandung. Perusahaan ini berdiri di atas tiga rumah toko (ruko) yang saling bersebelahan, dengan nomor ruko 23-25-27.

Ruko berwarna biru muda ini memampangkan banner besar bertuliskan PT Rama Putra Farm tempat di tengah bangunan. Untuk pintu masuk perusahaan ini berada di ruko nomor 25. Sedangkan ruko nomor 23 terlihat tertutup, dan ruko nomor 27 hanya terbuka sedikit saja.

1. Pegawai benarkan perusahaan ini dapat izin ekspor benih lobster

Rama Putra Farm, Pengekspor Benur dari Bandung yang Masuk Daftar KKPIDN Times/Debbie Sutrisno

Ketika masuk ke kantor PT Rama Putra Farm, pekerja di sana masih banyak. Setidaknya ada 8-10 orang yang terlihat bekerja di mejanya masing-masing.

Ketika ditanya apakah petinggi perusahaan ada di kantor, salah satu pegawai menyebut bahwa belum ada atasan mereka yang sekarang sudah ada.

"Baru siang adanya. Mungkin jam 12-an (12.00 WIB) atau jam 1 (13.00 WIB)," ujar pegawai tersebut.

Saat IDN Times memperkenalkan diri untuk melakukan wawancara terkait ekspor benih lobster, pegawai tersebut meminta agar pertanyaan ditanyakan langsung kepada atasannya.

"Benar kami memang dapat izin untuk ekspor benih. Tapi, jelasnya mending nanti saja siangan ke sini lagi," kata dia.

2. PT Rama Putra Farm disebut dalam 14 perusahaan pelanggar ekspor benih lobster

Rama Putra Farm, Pengekspor Benur dari Bandung yang Masuk Daftar KKPIlustrasi Lobster (IDN Times/Vanny El Rahman)

Polemik kebijakan ekspor benih lobster terus bergulir. DPR RI mendesak 14 perusahaan yang terkena kasus pelanggaran ekspor benih lobster, dicabut izinnya. Hal ini disampaikan setelah Bea Cukai melakukan penangkapan 12 eksportir dan dua perusahaan pengurusan jasa kepabeanan terkait ekspor benih lobster yang diduga melanggar.

Para pengekspor memberitahukan bahwa ekspor yang akan dilakukan adalah 1,5 juta benih lobster. Namun, pada kenyataannya, Bea Cukai mendapati ekspornya sebanyak 2,7 juta benih lobster. Anggota Komisi IV DPR RI Charles Meikyansah mengatakan tindakan penyelundupan benih lobster yang dilakukan 14 perusahaan telah mencederai peraturan hukum yang berlaku.

“Kami di Komisi IV DPR RI pada Raker bersama Menteri KKP meminta ketegasan dari KKP agar mencabut izin dari 14 perusahaan pengekspor benih bening lobster (BBL) yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Charles lewat keterangan tertulisnya, Kamis (24/9/2020).

Ada pun nama-nama 14 perusahaan pengekspor BBL yang melakukan pelanggaran, yaitu Tania Asia Marina, Samudera Mentari Cemerlang, Aquatic SSLautan, Bali Sukses Mandiri, Setia Widara, Global Perikanan Nusantara, Kreasi Bahari Mandiri, Indotaman Putra Wahana, Wiratama Mintra Mulia, Bahtera Damai Internasional, Rama Putra Parm, Tatura Prima Kultur, Sinar Lombok, dan Sinar Alam Berkilau.

Charles menjelaskan, usulan pencabutan izin 14 perusahaan pengekspor BBL itu dalam rangka mempertegas hukum di Indonesia agar tidak ada pelanggaran kembali. “Padahal sudah ada pakta integritas yang telah ditanda tangani oleh pihak perusahaan, namun tetap ada masih ada pelanggaran. Hal ini menunjukkan tidak adanya itikad baik dari perusahaan pengekspor BBL,” ujarnya.

3. KKP dan Kemenkeu diharap bisa menerbitkan PNBP

Rama Putra Farm, Pengekspor Benur dari Bandung yang Masuk Daftar KKPKKP melepasliarkan 95.610 benih lobster (Dok. KKP)

Selain itu, Charles juga mendorong agar KKP serta Kemenkeu untuk segera menerbitkan penetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ekspor Benih Bening Lobster (BBL). PNBP tersebut sangat penting untuk menjadi salah satu sumber pendapatan negara. PNBP ekspor BBL harus segera dikeluarkan untuk memperkuat pendapatan negara.

“Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari ekspor BBL sangat penting untuk segera direalisasikan, untuk itu kami meminta KKP serta Kementerian Keuangan untuk selambat-lambatnya 60 hari mengeluarkan PNPB tersebut, jika tidak keluar pada batas waktu tersebut kami meminta untuk dilakukan dilakukan penghentian sementara eskpor BBL,” ujarnya.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya