Narapida Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi

Total ada 11.776 narapida di Jabar dapat remisi

Bandung, IDN Times - Sejumlah narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin Bandung mendapat remisi alias pengurangan hukuman pada Lebaran 2021, Kamis (13/5/2021).

"Narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin yang mendapat remisi Lebaran 2021 ada 12 orang. Tapi untuk secara total jumlah penerima remisi sebanyak 72 orang," ucap Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Elly Yuzar di Jalan AH Nasution,Bandung, Kamis (13/5/2021).

1. Remisi ada yang mencapai dua bulan

Narapida Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat RemisiIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Narapidana di Lapas Sukamiskin yang beragama Islam beserta pegawai menggelar salat Idul Fitri di area dalam lapas. Imam dan khatib didatangkan dari Universitas Islam Negeri Bandung.

"Remisi yang diberikan dari mulai 15 hari sampai dengan 2 bulan," ucap Elly.

Dari penerima remisi tidak ada napi yang populer semacam Setya Novanto hingga Akil Mochtar. Adapun ke-12 narapidana kasus korupsi yang menerima remisi antara lain:

1. Agus Mulyana 1 bulan 15 hari
2. Agus Setiawan 1 bulan 15 hari
3. Budi Winata 1 bulan
4. Budi Hartono 1 bulan
5. Chris Leo Manggala 2 bulan
6. Beben Sofyar 1 bulan
7. Irman bin A 1 bulan 15 hari
8. Mohammad Ripai 1 Bulan
9. Sugiharto 1 bulan 15 hari
10. Yudi Kartolo 1 bulan 15 hari
11. Yaya Purnomo 1 bulan
12. Yovie Gusman 1 bulan

2. Hemat anggaram Rp49 juta

Narapida Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat RemisiIlustrasi Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Adapun selebihnya narapidana kasus pidana umum seperti pembunuhan, perampokan hingga kasus pidana terhadap anak.

"Untuk remisi itu diberikan pada napi korupsi jika salah satunya jadi justice collaborator, sudah membayar kerugian negara hingga berkelakuan baik," ucap dia.

Pemberian remisi sesuai aturan kepada 72 warga binaan itu berdampak pada penghematan. "Dengan remisi ini, kami bisa menghemat uang makan hingga Rp 49 juta," ucap dia.

3. 11.776 narapida di Jabar dapat remisi khusus Idul Fitri 2021

Narapida Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi(Ilustrasi narapidana) IDN Times/Sukma Shakti

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyebutkan sebanyak 121.026 narapidana di berbagai lembaga pemasyarakatan mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1442 hijriah atau 2021 masehi dan 550 orang di antaranya langsung bebas.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kemenkumham Reynhard Silitonga menyebut, tahun ini jumlah penerima remisi khusus Idul Fitri terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara, yakni 14.906 orang, kemudian Jawa Timur 13.223 orang dan Jawa Barat sebanyak 11.776 orang.

"Remisi khusus diharapkan memotivasi warga binaan pemasyarakatan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani," kata dia dilansir ANTARA, Rabu (12/5/2021).

Baca Juga: 11.776 Narapida di Jabar Dapat Remisi Khusus Idul Fitri 2021

Baca Juga: Lebaran, TPU Khusus COVID-19 Cikadut Dipadati Peziarah

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya