Mengaku Sebagai Model Perempuan, Pria di Bandung Raup Ratusan Juta

Dia menipu dengan mengaku sebagai perempuan

Bandung, IDN Times - Kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Jabar mengamankan seorang pria berinisial DK (40) usai melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai model wanita bernama Ulva Riani melalui akun media sosialnya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago menjelaskan, peristiwa bermula saat pelaku berkenalan dengan korban berinisial AK pada 2020. Keduanya lantans berkomunikasi secara intens dan bertukar nomor WhatsApp.

Dari perkenalan tersebut, pelaku sempat meminjam uang kepada korban dengan alibi untuk keperluan berbisnis dan membeli mobil. Korban lalu terbujuk oleh permintaan pelaku dan mentransfer uang sebanyak tiga kali dengan total senilai Rp 250 juta.

"Pelaku tersebut sudah meningkat untuk meminjam atau meminta uang dengan alasan untuk keperluan bisnis kemudian rencananya juga ada keinginan membeli mobil," kata Erdi dalam konferensi pers, Selasa (29/6/2021).

1. Korban curiga setelah tidak pernah mau diajak video call

Mengaku Sebagai Model Perempuan, Pria di Bandung Raup Ratusan Jutapexels/Edward Jenner

Ketika itu, korban sempat meminta untuk video call pada pelaku tapi tak pernah digubris dengan berbagai alasan. Pelaku pun menyiasatinya dengan mengambil sebuah video dari media sosial TikTok dengan nama akun ulvariani. Korban yang merasa curiga dengan aksi pelaku lantas melaporkannya ke polisi.

"Dia tunjukkan lagi video tersebut dengan gambar yang lain. Bilangnya saya lagi nyanyi dan sebagainya tapi belum pernah menunjukkan siapa pelaku sebenarnya," ujar Erdi.

2. Uang hasil penipun digunakan beli ponsel dan judi

Mengaku Sebagai Model Perempuan, Pria di Bandung Raup Ratusan JutaIDN Times/Handoko

Dari hasil penyidikan, akhirnya terungkap bahwa pelaku merupakan bukanlah wanita melainkan pria. Adapun uang yang diterima pelaku dari korban digunakan untuk membeli ponsel hingga berjudi. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksinya.

"Setelah mendapatkan uang, uang itu dipakai untuk berfoya-foya," ucap dia.

3. Pelaku bisa dikenai hukuman maksimal 12 tahun penjara

Mengaku Sebagai Model Perempuan, Pria di Bandung Raup Ratusan JutaIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari penelusuran yang dilakukan secara digital, belum ada korban lain yang mendapat modus serupa. Meski demikian kejadian seperti ini sempat dilakukan penjahat lainnya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 378 KUHP dan diancam pidana maksimal 12 penjara.

Baca Juga: Bukti Lengkap! Kasus Dugaan Korupsi Kadin Jabar Naik Penyidikan

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya