Menabrak dan Memukul hingga Meninggal, Zaini Dituntut 19 Tahun Penjara

Sidang sempat ricuh, keluarga keberatan dengan tuntutan JPU

Bandung, IDN Times - Sidang lanjutan terdakwa Zaini Hadi Abdullah, terdakwa yang melakukan penabrakan dan kekerasan hingga meninggal dunia kembali berlanjut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Zaini dihukum minimal 19 tahun penjara.

"Berdasarkan fakta persidangan, keterangan tersangka, dan alat bukti, terbukti melakukan unsur kekerasan kepada Zulfan Farihun Faza hingga meninggal dunia," ujar Jaksa Penuntut Umum Hedi Aziz yang dibacakan Melur Kimaharandika, Selasa (18/2).

Melur menuturkan, Zaini terbukti sebagaimana diatur dalam pasal 338 dan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang - Undang Pidana (KUHP). Selain melakukan penganiayaan yang telah membuat satu korban meninggal dunia atas nama Zulfan Farihun Faza, terdakwa juga melakukan kekerasan yang membuat korban lainnya cacat seumur hidup.

1. Pengacara minta majelis berikan hukuman lebih berat

Menabrak dan Memukul hingga Meninggal, Zaini Dituntut 19 Tahun PenjaraIDN Times/Debbie Sutrisno

Atas tuntutan JPU, pengacara keluarga korban, Acong Latif meminta majelis hakim lebih bijak atas kejadian ini. Acong pun berharap majelis hakim bisa menaikkan masa tuntutan minimal sampai 20 tahun. Terlebih kejadian ini bukan hanya menimbulkan satu korban meninggal dunia tapi juga ada korban yang cacat seumur hidup.

"Kami berpendapat ini kan pembunuhan berencana. Tapi jaksa ini kan menuntutnya tidak berencana. Mungkin ini hanya beda persepsi saja," ujar Acong.

Meski demikian tuntutan apapun kita akan terima karena ini bisa jadi yang terbaik. Walaupun kami minta hukuman setinggi-tingginya. Kita harap di majelis hakim tuntutan 19 tahun itu bisa maksimal, tidak berkurang.

2. Keluarga korban tak puas dengan tuntutan ini

Menabrak dan Memukul hingga Meninggal, Zaini Dituntut 19 Tahun PenjaraIDN Times/Debbie Sutrisno

Sementara itu, orang tua korban Dedi Supardi bersikeras agar terdakwa yang membuat anaknya meninggal dunia dihukum seberat mungkin bahkan kalau bisa sampai seumur hidup. Tuntutan 19 tahun yang dilayangkan JPU dirasa tidak adil, sebab kejadian ini telah menghilangkan nyawa seseorang.

"Pokoknya yang paling berat. Saya tidak tahu hukum tapi saya rasa 19 tahun itu terlalu ringan. Saya ingin lebih dari itu," kata Dedi.

Dia mencontohkan, untuk terdakwa yang membawa sabu atau memperjualkan narkoba tuntutan yang diberikan lebih lama. Dengan demikian, seharusnya ketika seseorang melakukan pembunuhan masa tahanannya bisa lebih tinggi.

"Masa yang bawa narkoba bisa puluhan tahun dia di penjara. Ini anak saya sendiri, saya bapaknya, terdakwa hanya dituntut 19 tahun saja," kata Dedi.

3. Puluhan rekan korban teriaki terdakwa saat persidangan

Menabrak dan Memukul hingga Meninggal, Zaini Dituntut 19 Tahun PenjaraIDN Times/Debbie Sutrisno

Dalam persidangan ini, puluhan rekan korban berkumpul sejak pagi hari sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka ingin melihat secara langsung dan mendengar tuntutan yang dibacakan JPU. Ketika sidang dimulai dan terdakwa masuk ke ruang sidang, teriakan bernada kasar sudah dilontarkan kepada terdakwa. Keluarga korban yang meninggal maupun cacat seumur hidup terlihat menangis dan sesekali mendekati terdakwa.

Namun, kepolisian yang berjaga melakukan penjagaan dengan sangat ketat. Bahkan pengawalan terhadap terdakwa pun dibuat semaksimal mungkin sehingga keamanan terdakwa terjaga.

Ketika tuntutan dibacakan, keluarga langsung menangis dan menilai tuntutan 19 tahun kurang maksimal. Mereka pun meneriaki terdakwa dan berharap majelis menaikkan putusannya lebih dari 19 tahun.

4. Kejadian ini berawal dari cekcok di tengah jalan

Menabrak dan Memukul hingga Meninggal, Zaini Dituntut 19 Tahun PenjaraIDN Times/Debbie Sutrisno

Kejadian pembunuhan ini berawal dari cekcok di tengah jalan ketikan korban meninggal atas nama Zulfan bersama rekannya mengendarai motor, Yoga, hendak pulang ke rumah. Di tengah jalan Zulfan dan Yoga melakukan teguran terhadap Zaini yang tengah mengendarai mobil.

Tidak senang dengan teguran itu, Zaini bersama Murfid Muhammad Rizaldi (DPO) kemudian mengejar Zulfan dan menabrak kendaraanya. Terjatuh dari motor, Zulfan dan Yoga langsung dipukuli hingga Zulfan meninggal.

Dalam berkas dakwaan dijelaskan, peristiwa yang merenggut nyawa Zulfan dan melukai Yoga itu terjadi pada 4 September 2019 sekitar pukul 03.00 WIB di kawasan Jalan Surapati, Kota Bandung. Saat itu, Zulfan dan Yoga mengendarai sepeda motor dan hendak pulang ke rumahnya di Sumedang.

Setelah melakukan kekerasan Zaini kemudian diamankan warga. Sedangkan rekannya yaitu Murfid berhasil kabur dan sampai sekarang belum diketahui keberadaannya.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya