Makin Banyak Anak Muda Terjerat Kasus Endorse Judi Online di Jabar

Jangan asal promosikan judi online yah

Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa barat (Polda Jabar) kembali melakukan penangkapan pihak yang mempromosikan (endorse) daring (online). Kali ini enam remaja perempuan diringkus atas sejumlah laporan berbeda, tapi kasusnya sama yaitu endorse judi online.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, keenam pelaku endorse adalah ASN, ISN, TH, PWA, ZHP, dan DP dengan rentang umur antara 18 tahun hingga 26 tahun. Meski aksinya dilakukan belum lama sekitar dua bulan, tapi para remaja ini sudah melanggar hukum karena mempromosikan permainan judi online.

"Mereka bisa dikenai hukuman dengan denda maksimal Rp1 miliar dan penjara sampai 10 tahun," kata Ibrahim dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (30/8/2023).

1. Dapat Rp200 ribu sekali endorse

Makin Banyak Anak Muda Terjerat Kasus Endorse Judi Online di JabarIlustrasi judi online (Joker123)

Ibrahim menuturkan, saat ini makin banyak anak muda yang mempunyai pengikut banyak di media sosialnya kemudian ditawari mempromosikan judi online. Seperti enam orang ini mereka mempunyai pengikut sekitar 15 ribu hingga 130 ribu sehingga menarik untuk para admin judi online mempekerjakan mereka.

Dari kerja sama tersebut, setiap orang yang mempromosikan satu kali unggahan dibayar Rp200 ribu. Dari keterangan para tersangka mereka sudah bekerja selama dua bulan dan mendapatkan penghasilan sekitar Rp1 juta sampai Rp3 juta.

"Di sini kita lihat bahwa para tersangka ini memang mereka masih muda dan mereka banyak yang tidak mengetahui bahwa ini melanggar hukum. Meraka cuman tergiur dengan iming-iming begitu diendorse, dia akan mendapatkan kompensasi berupa uang," katanya.

2. Fenoma endorse judi online sudah sangat memprihatinkan

Makin Banyak Anak Muda Terjerat Kasus Endorse Judi Online di JabarIlustrasi judi online (RRI)

Dengan banyaknya kasus endorse judi online, Ibrahim melihat ada fenomena yang mengkhawatirkan di mana banyak anak muda sekarang lebih mudah untuk mempromosikan kejahatan tersebut. Mereka tidak tahu bahwa dengan mempromosikan judi online ternyata mengandung tindak pidana.

Dia berharap pemerintah daerah bisa melakukan edukasi lebih banyak kepada masyarakat khususnya anak muda agar mereka tidak mudah diimging-imingi uang dengan mempromosikan judi online. Karena dengan mempromosikan dalam bentuk apapun akan ada konsekuensi hukum yang harus diterima.

"Sehingga para orang tua ini menjadi kewajiban untuk memperhatikan putra-putrinya agar tidak terjerumus dengan kondisi endorse ini (judi online ) ya walaupun mengiming-imingkan materi," kata dia.

3. Banyak admin yang berasal dari luar negeri

Makin Banyak Anak Muda Terjerat Kasus Endorse Judi Online di Jabarilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)

Ibrahim mengatakan, saat ini banyak admin situs judi online tidak berasal dari Indonesia. Biasanya mereka menghubungi calon yang bisa mengendorse melalui pesan singkat di media sosial yang bersangkutan.

Beberapa negara yang terpantau menjadi pusat situs judi online ada di Kamboja dan Vietnam. Selain itu sekarang juga mulai marak admin dari negara Tiongkok.

Baca Juga: Kecanduan Judi Online, Warga Bandung Nekat Mencuri di Minimarket

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya