Forum Dosen SBM ITB Desak Rektor Segera Bentuk Tim Negosiasi

Perkuliahan mahasiswa mulai berjalan secara normal

Bandung, IDN Times - Forum Dosen Sekolah Bisnis Manjemen Insititut Teknologi Bandung (FD SBM ITB) telah mengajukan lima nama untuk ikut serta dalam negosiasi ihwal swakelola dengan rektorat ITB. Adapun kelima orang tersebut adalah Prof. Sudarso Kaderi Wiryono, Prof. Togar M. Simatupang, Yuliani Dwi Lestari, S.T, MBA, Ph.D., Dr. Eng. Mursyid Hasan Basri dan Dr. Yuni Ros Bangun, MBA.

Koordinator Forum Dosen SBM ITB Achmad Ghazali mengatakan, tim negosiasi antara perwakilan Rektorat dan FD SBM ITB akan bersama-sama merumuskan draft peraturan rektor untuk mengakomodasi transformasi ITB yang antisipatif, dinamis dan terbuka agar mampu mendukung sasaran jangka panjang ITB.

"Dalam draft peraturan Rektor yang baru itu secara fleksibel akan mengakomodir manfaat swakelola Fakultas dan Sekolah ITB ke dalam agenda transformasi ITB. Hal ini sejalan dengan pernyataan Rektor pada pertemuan Senin lalu bahwa fleksibilitas pengelolaan Fakultas dan Sekolah ITB bisa dilaksanakan," kata Achmad, Rabu (16/3/2022).

1. Terdapat lima usulan dari SMB ITB pada rektorat

Forum Dosen SBM ITB Desak Rektor Segera Bentuk Tim NegosiasiGedung Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung (dok. Institut Teknologi Bandung via itb.ac.id)

Achmad berharap, tim negosiasi SBM ITB dan tim Rektorat diharapkan dapat bekerjasama dalam waktu tiga bulan. Untuk mengawal proses negosiasi ini, perwakilan MWA ITB, Forum Orang Tua Mahasiswa SBM ITB (FOM SBM ITB) dan Ikatan Alumni ITB (IA ITB) dilibatkan sebagai penengah.

Dalam pertemuan sebelumnya, FD SBM ITB telah mengajukan lima usulan sebagai bahan negosiasi, yaitu:

1. Rektorat dan FDS menyepakati perlunya penyusunan peraturan pelaksanaan melalui proses negosiasi, yang mengacu pada SK Rektor No. 203/SK/K01/KP/2003 tentang Pendirian Sekolah Bisnis dan Manajemen ITB.

2. Peraturan pelaksanaan akan disusun oleh tim khusus yang terdiri dari perwakilan FDS dan Rektorat sebagai tim penyusun, serta melibatkan perwakilan Forum Orang Tua Mahasiswa SBM ITB (FOM SBM ITB), dan Ikatan Alumni SBM ITB (IA SBM ITB) sebagai penengah.

3. Penyusunan peraturan pelaksanaan harus diselesaikan paling lambat pada akhir Mei 2022.

4. Selama proses pada poin nomor tiga (3) berlangsung, akan berlaku Status quo dengan mengacu pada pemberlakuan aturan lama (sebelum PR 1162/2021
dikeluarkan).

5. Dengan disepakatinya ke empat poin diatas, maka seluruh anggota FDS berkomitmen untuk menjalankan proses pembelajaran dan pembimbingan kepada mahasiswa sesuai kondisi normal.

2. Perkuliahan mahasiswa sementara berjalan kembali

Forum Dosen SBM ITB Desak Rektor Segera Bentuk Tim NegosiasiIDN Times/Yogi Pasha

Sebelumnya, Pendiri SMB ITB, Prof. Jann Hidajat Tjakraatmadja menuturkan, polemik perkuliahan mahasiswa yang sempat terbengkalai akibat konflik ini sementara bisa berjalan normal. Ssai rapat dengan rektorat beberapa waktu lalu ada negosiasi antara forum dosen dengan rektorat mengenai usulan tersebut. Langkah ini membuat para dosen memastikan bakal kembali mengajar seperti biasa.

"Kami tegaskan ke rektor mulai besok akan kuliah normal selama negosiasi berlangsung ini. Kami komitmen dengan menjalankan sistem yang lama," ujar Jann dalam konferensi pers, Senin (14/3/2022).

3. Perkuliahan bisa saja berhenti di tengah jalan

Forum Dosen SBM ITB Desak Rektor Segera Bentuk Tim NegosiasiIDN Times/Yogi Pasha

Meski demikian, perkuliahan yang nantinya dilakukan bisa saja berhenti di tengah jalan sesuai dengan hasil negosiasi yang ada. Maka, forum dosen berharap apa yang diminta termasuk mengenai swakelola bisa dilakukan kembali.

Menurutnya, sejauh ini dari obrolan di luar rapat rektor menyebut banyak cara bisa ditempuh dalam fleksibilitas swakelola SMB ITB. "Mudah-mudahan beliau bisa nantinya menyesuaikan," ujar Jann.

Pendiri SMB lainnya, Prof Kuntoro Mangkusubroto perkuliahan mahasiswa bisa saja kembali seperti beberapa hari kemarin, di mana mereka harus belajar secara mandiri. Jika hasil negosiasi yang diharapkan forum dosen tidak didapat. Artinya dosen kembali bisa mundur dari kewajiban mereka mengajar mahasiswa.

"Itu (berhenti) kalau tidak ada kesepakatan, tapi mudah-mudahan ada kesepakatan.

Baca Juga: Forum Dosen SBM ITB Buat Petisi Berhentikan Wakil Rektor ITB 

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya