Divonis 4 Tahun Penjara, Iwa Karniwa Masih Pikir Ajukan Banding 

Saya pastikan tidak pernah menerima uang suap

Bandung, IDN Times - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat (Jabar) Iwa Karniwa masih memikirkan untuk mengajukan banding atas vonis pengadilan. Dirinya divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung selama empat tahun penjara. Iwa dianggap terbukti menerima hadiah berupa uang sebesar Rp400 juta untuk memuluskan proyek pengerjaan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Ditemui usai menjalani persidangan, Iwa belum mau secara langsung mengajukan banding. Dia akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan para pengacara yang mendampinginya.

"Ahamdulillah tadi sidang berjalan dengan baik dan lancar. Untuk banding tadi sudah saya sampaikan pikir-pik dulu," ujar Iwa, Rabu (18/3).

1. Iwa masih berikeras bahwa dia tidak menerima uang atas kasus ini

Divonis 4 Tahun Penjara, Iwa Karniwa Masih Pikir Ajukan Banding IDN Times/Debbie Sutrisno

Menurutnya, sesuai dengan pleodi yang dibacakkan, dia tidak pernah merasa menerima uang dari pihak manapun. Termasuk untuk pembelian banner yang dipakai saat maju sebagai bakal calon gubernur Jawa Barat, Iwa membantah adanya aliran dana dari PT Lippo terkait Meikarta.

"Makanya tadi saya sampaikan, bahwa kita pikir-pikir dulu dan mengenai itu sesuai pledoi yang telah saya sampaikan," kata dia.

2. Semua yang dituntutkan oleh jaksa tidak benar

Divonis 4 Tahun Penjara, Iwa Karniwa Masih Pikir Ajukan Banding Eks Sekda Jabar, Iwa Karniwa. (IDN Times/Bagus F)

Sebelumnya, dalam pledoi yang dibacarakan, Iwa
menegaskan bahwa dia tidak pernah melakukan korupsi dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan kasus proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. Kaitan dengan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) bahwa dia melakukan korupsi karena tengah melakukan pencalonan sebagai bakal calon gubernur Jawa Barat pun dianggap tidak benar.

"Selama ini saya fokus bekerja menjalankan tugas sebagai Sekda. Saya mengikuti penjaringan bakal calon gubernur karena adanya desakan dari sejumlah pihak dan masyarakat. Bukan karena saya haus akan jabatan," ujar Iwa.

3. Pertemuan antara Iwa dan Neneng pun tidak pernah direncanakan sama sekali

Divonis 4 Tahun Penjara, Iwa Karniwa Masih Pikir Ajukan Banding IDN Times/Istimewa

Iwa juga memastikan dakwaan dari JPU bahwa dia melakukan pertemuan dengan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili di KM 72 tol Purbaleunyi, pada Desember 2017, tidak pernah direncanakan sama sekali.

Iwa menyebut kehadiran dia dalam pertemuan itu karena diminya oleh anggota DPRD Jabar asal Partai Demokrarasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Waras Wasisto untuk datang. Pertemuan itu pun berlangsung saat Iwa pulang dari perjalanan dinas menuju rumah.

"Fakta yang terjadi dengan Waras, meminta saya mengunjungi mereka ketika saya sedang tugas ke luar kota. Tidak ada rencana dan tidak direncanakan Ini hanya pertemuan," papar Iwa.

4. Iwa meminta pertemuan di kantor karena apa yang diperbincangkan terkait dengan pekerjaan

Divonis 4 Tahun Penjara, Iwa Karniwa Masih Pikir Ajukan Banding IDN Times/Debbie Sutrisno

Iwa pun tidak menyanggah jika ada pertemuan dengan Neneng di kantornya. Ini setelah dia mengetahui bahwa apa yang akan dibicarakan adalah terkait dengan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi yang di mana ada proyek Meikarta.

Menurutnya, siapapun yang meminta bantuan baik dari anggota DPRD, kepala daerah, atau masyarakat pun akan dibantu ketika dia bisa menolong. Karena permintaan ini terkait dengan pekerjaan, maka Iwa meminta pertemuan dilakukan di kantor secara resmi.

"Dan saya tidak pernah meminta imbalan atau bantuan apapun dari mereka," papar Iwa.

5. JPU Dianggap keliru dalam kesimpulan

Divonis 4 Tahun Penjara, Iwa Karniwa Masih Pikir Ajukan Banding Ilustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Di sisi lain, Iwa menilai kesimpulan dari JPU keliru. Ini berdasarkan dari berbagai bukti yang tidak bisa dihadirkan dalam persidangan. Tuntutan bahwa Iwa menyalahgunakan jabatannya sebagai Sekda Jabar dalam kasus proyek Meikarta pun disanggah.

Menurut Iwa, seluruh hal yang dilakukannya selam ini sudah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Di mana Sekda Jabar memang memiliki tugas untuk membantu kepala daerah.

Kemudian untuk kesaksian, lanjut Iwa, apa yang disampaikan masing-masing kerap simpang siur. Padahal kejadiannya bersamaan di mana para saksi berada di tempat yang sama.

"JPU pada akhrinya tidak bisa membuktikan karena tidak ada (bukti) dalam keterangan para saksi," papar Iwa.

Tak hanya itu, Iwa pun menilai JPU selama ini tidak bisa membuktikan segala yang didakwakan berdasarkan keterangan saksi, terlihat dari berbedanya jumlah uang korupsi uang didakwakan dan dituntut dari Rp900 jta menjadi Rp400 juta.

Baca Juga: Terbukti Korupsi! Iwa Karniwa Divonis 4 Tahun Penjara

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya