Aturan Larangan Makan di Tempat Pemkot Bandung Terlalu Berlebihan

Kafe dan restoran sudah lakukan prokes COVID-19 yang ketat

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung telah mengeluarkan aturan agar masyarakat tidak makan di kafe dan restoran. Larangan ini diberlakukan karena lonjakan kasus COVID-19 di Bandung semakin tinggi dalam sepekan ke belakang. Namun, aturan ini dianggap terlalu berlebihan oleh Asosiasi Kafe dan Restoran (AKAR).

Ketua AKAR Arif Maulana mengatakan, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bandung pada Juni 2021, kurang sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia tanggal 21 Juni 2021 (HM.4.6/158/SET.M.EKON.3/06/2021) dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021.

"Dalam pelaksanaannya Perwal Kota Bandung berbenturan dengan surat edaran dan instruksi menteri yang disebut sebelumnya, terutama pada poin
pelarangan dine in (makan di tempat) seluruhnya untuk kafe dan restoran di Kota Bandung," ujar Arif saat dihubungi, Jumat (26/6/2021).

1. Larangan ini jelas merugikan pelaku usaha

Aturan Larangan Makan di Tempat Pemkot Bandung Terlalu BerlebihanPelaku usaha yang tidak menjalankan protokol kesehatan diberikan sanksi tertulis Tim Terpadu Monitoring Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Medan, Binjai dan Deli Serdang (Mebidang) dalam razia yang digelar Jumat 18 September 2020. (dok. Humas Sumut)

Arif mengatakan, aturan agar kafe dan restoran tidak melayani makan di tempat jelas merugikan. Terlebih selama ini para pelaku usaha sudah berupaya semaksimal mungkin menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari penyediaan penyanitasi tangan, jaga jarak, hingga menggunakan masker dan pengecekan suhu tubuh.

"Sejak pandemik COVID-19 ini, kafe dan restoran di Kota Bandung melakukan berbagai cara untuk bertahan dengan tetap mengikuti kebijakan pemerintah kota yang ada," kata dia.

2. Sudah banyak kafe dan restoran bangkrut hingga PHK karyawan

Aturan Larangan Makan di Tempat Pemkot Bandung Terlalu Berlebihanhttp://dimbleweb.com

Menurut Arif, selama ini para pengusaha kafe dan restoran sudah berupaya semaksimal mungkin menjaga alur usaha agar tutup. Sayangnya, berbagai aturan yang dijalankan pemerintah daerah membuat mereka tidak bisa bertahan.

Kondisi ini berdampak kepada dirumahkannya banyak karyawan hingga ditutupnya sejumlah unit usaha.
Dari survei yang dilakukan oleh AKAR, tercatat setidaknya ada 50 kafe dan restoran menyampaikan penurunan bisnis yang sangat signifikan.

"Beberapa sudah tutup dan memutus hubungan kerja," kata dia.

3. Vaksinasi terus dikebut para karyawan

Aturan Larangan Makan di Tempat Pemkot Bandung Terlalu BerlebihanIDNTimes/WayanAntara.

Untuk memastikan tidak ada penyebaran virus corona yan masif, Arif memastikan para pekerja kafe dan restoran secara bertahap mengikuti vaksinasi massal.
Saat ini terdapat sekitar 11.000 karyawan kafe dan restoran yang siap untuk menerima vaksin.

AKAR pun selalu bersinergi dengan Pemerintah termasuk pada saat menyelenggarakan vaksinasi kepada 3.000 karyawan hotel, kafe, restoran dan insan pariwisata. AKAR dan PHRI Kota Bandung siap diberikan kepercayaan lebih untuk membantu pemerintah Kota Bandung dalam menyelenggarakan dan menuntaskan jumlah vaksinasi baik kepada karyawan restoran sebagai bagian dari pelayanan publik maupun masyarakat umum.

Baca Juga: COVID-19 Menggila, Sekda Bandung: Kafe Tak Boleh Layani Makan di Tempat

Baca Juga: PPKM Diperketat, Restoran atau Kafe yang Melanggar Terancam Disegel

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya