Anak 11 Tahun di Bandung Jadi Korban Cabul Usai Kenalan Lewat Medsos

Bandung, IDN Times - Seorang anak lelaki yang berusia 11 tahun menjadi korban pencabulan dua pria dewasa, AA (32) dan RK (29). Aksi sodomi itu dilakukan di sebuah indekos di Gang Puskesmas, Bandung Kidul, Kota Bandung, Minggu (24/9/2023).
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono menuturkan, aksi pencabulan itu bermula ketika korban dan pelaku yakni AA berkenalan melalui sebuah media sosial. Keduanya lalu bertemu dan menuju ke sebuah indekos. Di indekos tersebut ternyata sudah ada pelaku lainnya yakni RK.
"Kedua tersangka melakukan perbuatan cabul sesama jenis dengan melakukan sodomi kepada korban yang masih di bawah umur," katanya, Rabu (27/9/2023).
1. Korban mendapat paksaan dari pelaku
Dari informasi yang didapat, korban sebenarnya tidak mau melakukan tindak asusila tersebut. Namun karena berada di dalam indekos dan mendapat ancaman dari para pelaku, akhirnya korban pasrah dan menjadi korban pencabulan.
"Jadi memang dipaksa karena korban tangannya dipegang oleh salah satu pelaku," kata Budi.
2. Dalami kemungkinan adanya korban lain
Usai kejadian, menurut Budi, ibunda dari korban lalu melapor ke polisi dan dua pelaku berhasil diamankan. Kini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap pelaku untuk mengungkap ada atau tidaknya korban lain. Adapun pelaku sehari-hari diketahui bekerja sebagai driver online.
"Kita ungkap agar bisa lebih jelas apakah korbannya hanya satu orang atau lebih," ucap dia.
3. Terancam hukuman 15 tahun penjara
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel berisi percakapan antara pelaku dan korban di media sosial. Akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan Pasal 82 juncto Pasal 76E dan diancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
Baca Juga: Pemprov Jabar Beri Pendampingan Korban Rudapaksa ODGJ Karawang
Baca Juga: Kapolrestabes Bandung Siap Sanksi Anggota yang Lakukan Pemerasan