71 Perusahaan Diadukan ke Disnakertrans Terkait Pembayaran THR 2021 

Instansi pemprov hingga perusahaan BUMN bermasalah THR-nya

Bandung, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat telah menerima sejumlah aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2021. Pengaduan tersebut didapat dari enam kantor UPTD pengawasan transmigrasi serta dari media sosial Disnakertrans.

Kepala Disnakertrans Jabar Rachmat Taufiq Garsadi mengatakan, hingga data per Sabtu (8/5/2021), ada 92 pengaduan yang masuk.

"Dari total tersebut ada 71 perusahaan atau lembaga yang diadukan," ujar Taufiq saat dihubungi, Minggu (9/5/2021).

1. Terdapat sejumlah pengaduan yang dilaporkan

71 Perusahaan Diadukan ke Disnakertrans Terkait Pembayaran THR 2021 Kepala Disnaketrans Jabar Rachmat Taufik Garsadi IDN Times/Debbie Sutrisno

Untuk pengaduan yang masuk di masing-masing UPTD tidak hanya mengenai penunggakan atau tidak dibayarkannya THR sesuai jadwal. Sedikitnya ada tujuh pengaduan yang dilaporkan yaitu, THR 2020 belum selesai dibayarkan, THR tIdak dibayarkan, THR dicicil tanpa kesepakatan, THR dicicil, THR dibayarkan tidak sesuai upah, THR pekerja ter-PHK (pemutusan hubungan kerja), dan dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan lainnya.

Adapun jenis perusahaan atau lembaga yang dilaporkan ihwal pembayaran THR ini adalah, instansi Pemerintah Kota (2), instansi Pemerintah Provinsi (1), developer perumahan (1), restoran (6), retail/distributor (12), industri hiburan (2), studio foto (1), garmen/tekstil (16), perusahaan rintisan (1), kargo/ekspedisi (3), hotel (2), stasiun radio (1), agen tenaga kerja (1), industri manufaktur (1), IT Services (1), koperasi (1), anak perusahaan BUMN (2), alih daya (2), industri pengolahan (2), lembaga pendidikan (2), jasa angkutan (1, konsultan (1), pangkas rambut (1).

"Pengaduan terbanyak ada di sektor garmen dan tekstil. Sedangkan wilayah pengaduan paling banyak ada di Bandung Raya," kata Taufik.

2. Perusahaan terdampak pandemik COVID-19 tetap wajib bayar THR pekerja

71 Perusahaan Diadukan ke Disnakertrans Terkait Pembayaran THR 2021 ilustrasi (IDN Times/Ita Malau)

Sebelumnya, Rachmat telah meminta perusahaan terdampak COVID-19 pun wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya paling telat satu hari sebelum pelaksanaan hari raya keagamaan.

Hal ini mengacu kepada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2021, perusahaan yang terdampak COVID-19 harus melakukan dialog dengan bupati/walikota.

"Perusahan yang masih terdampak bisa melakukan perundingan kesepakatan, dan perusahaan bisa membuktikan terkait dampak dari pandemi ini. Tapi tetap hanya diberi waktu sampai minus satu hari sebelum hari raya, jadi kalau di aturannya itu minus tujuh hari," ujar Taufik.

Ia menegaskan, tahun ini tidak ada aturan bagi perusahaan untuk mencicil THR bagi karyawannya. Pasalnya, kondisi ekonomi 2021 berbeda dibandingkan dengan tahun lalu, di mana aktivitas ekonomi sekarang sudah mulai bergeliat. Selain itu, pemerintah pun telah melakukan relaksasi terkait ekonomi, pajak, listrik bahkan di ruang perbankan.

"Tahun lalu itu, semuanya terkaget-kaget karena pandemi COVID-19 ini. Pandemi tahun lalu itu Maret, kemudian hari rayanya bulan Mei. Jadi baru dua bulan, tiga bulan, semua terkaget-kaget. Pemerintah Indonesia belum punya acuannya, mana yang terbaik untuk menanggulangi pandemi," kata Taufik.

3. Pokoknya kalau telat bayar THR perusahaan akan didenda

71 Perusahaan Diadukan ke Disnakertrans Terkait Pembayaran THR 2021 Pekerja menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (12/5/2020). (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

Ia pun mengingatkan adanya denda bagi pengusaha yang telat membayar THR, denda itu sebesar 5 persen dari nilai THR yang diberikan perusahaan kepada karyawannya.

"Dendanya itu lima persen dari nilai THR yang diberikan, misal yang diberikan itu Rp1 miliar, maka dendanya itu lima persen harus diberikan kepada karyawan untuk kesejahteraannya," kata Taufik.

Saat ini, ujar Taufik, terdapat 50 ribu lebih perusahaan yang terdaftar dalam wajib lapor kinerja perusahaan (WLKP).

"Mungkin banyak yang tidak terdaftar dengan berbagai permasalahnnya, tapi di lain pihak kita harus menjaga jangan sampai berhenti di PHK," katanya.

4. Kadin Jabar imbau perusahaan bayarkan THR tepat waktu

71 Perusahaan Diadukan ke Disnakertrans Terkait Pembayaran THR 2021 Sejumlah pekerja pabrik rokok menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Barat, Cucu Sutara telah menginstruksikan seluruh perusahaan terutama yang tergabung dalam Kadin bisa membayarkan THR 2021 para pekerjanya tepat waktu. Sejauh ini Kadin pun menerima tembusan surat pernangguhan pembayaran THR.

Cucu menjelaskan, pembayaran THR sudah menjadi perintah yang wajib dijalankan pemerintah. Bila tidak, pengusaha akan dikenai denda 5 persen.

Untuk itu, pihaknya mengimbau semua pengusaha untuk membayar THR. Walaupun kondisi perusahaan di Indonesia sangat terdampak pandemik COVID-19.

"Yang sakit saat ini pengusaha. ASN tidak terkena dampak. Akademisi tidak terkena dampak. Tapi kami sangat terdampak," ungkap Cucu dalam diskusi yang sama.

Dia menturkan, berdasarkan informasi yang diperoleh dirinya dari perbankan, sebanyak 70 persen pengusaha melakukan restrukturisasi atau penangguhan pembayaran kredit. Itu artinya, mereka kesulitan untuk membayar THR. Untuk membayar THR tersebut, banyak perusahaan yang menjual aset hingga memaksimalkan restrukturisasi.

Baca Juga: Posko THR Kemnaker Terima 776 Laporan terkait THR 2021

Baca Juga: H-4 Lebaran, Pegawai Honorer Pemprov Jabar Belum Terima Uang THR 

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya