5 Orang Ditangkap saat Oplos Elpiji 3 Kg di Bogor

Mereka bisa meraup uang hingga Rp115 juta

Bandung, IDN Times - Kepolisian berhasil meringkus lima pelaku penyalahgunaan tabung gas 3 kilogram (kg) yang dipindahkan ke tabung gas 12 kg. Penangkapan ini dilakukan jajaran Ditreskrimsus Polda Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menyebut pengungkapan itu dilakukan pada tanggal 5 Juni lalu di Cileungsi, Bogor. Awalnya anggota mendapati tiga orang yakni RP, LMP, dan SMS yang sedang melakukan pemindahan bahan bakar gas elpiji dari tabung. Kemudian, polisi melakukan pengembangan dan mendapati dua pelaku lainnya yakni AS dan HS yang berperan sebagai pemodal.

"Ditemukan di TKP ada tiga orang sedang melakukan pengisian bahan bakar elpiji dari tabung 3 kilogram ke 12 kilogram yang non subsidi," kata dia di Rupbasan, Kota Bandung pada Selasa (28/6/2022).

1. Dalam sebulan pelaku raup uang Rp115 juta

5 Orang Ditangkap saat Oplos Elpiji 3 Kg di BogorIlustrasi Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Ibrahim, pelaku beraksi dengan cara terlebih dahulu membeli empat tabung tabung gas elpiji 3 Kg seharga Rp72 ribu. Kemudian isi tabung tersebut dipindahkan para pelaku ke dalam tabung gas elpiji 12 Kg dan dijual kembali dengan harga Rp 120 ribu ke berbagai wilayah seperti Jakarta, Bogor hingga Subang. Dalam sebulan, pelaku bisa memperoleh keuntungan hingga mencapai Rp 115 juta.

"Jadi ada selisih keuntungan hasil pemindahan, (aksi) ini dilakukan ke wilayah Subang, Jakarta, Bogor dan Bekasi," ungkap dia.

2. Beraksi sejak Maret 2022

5 Orang Ditangkap saat Oplos Elpiji 3 Kg di BogorIlustrasi gas oplosan (Dok.IDN TImes/istimewa)

Sementara itu, Wadirreskrimsus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy pelaku sudah beraksi sejak bulan Maret 2022 lalu. Adapun pengungkapan kasus itu merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo guna mendukung program pemerintah.

"Bahwa tindak hukum merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri untuk mendukung menyelamatkan program subsidi pemerintah dalam hal ini adalah elpiji," kata dia.

3. Pelaku bisa dipenjara hingga 6 tahun

5 Orang Ditangkap saat Oplos Elpiji 3 Kg di BogorIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya