36 Kasus PPDB SMA Dilaporkan ke Disdik, 2 Pelaku Kecurangan Dianulir

Tidak ada sanksi yang diberikan kepada pendaftar yang licik

Bandung, IDN Times - Ombudsman Jawa Barat melakukan pertemuan dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat untuk membahas mengenai laporan dan hasil investigasi kecurangan penerimaan peserta didik baru (PPDB) mulai dari tingkat sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA). Kecurangan ini terkait dengan penggunaan kartu keluarga (KK) bodong yang mayoritas terjadi di Kota Bandung.

Kepala Disdik Jawa Barat, Dewi Sartika menjelaskan, untuk tingkat SMA setidaknya terdapat 36 kasus yang telah dilaporkan ke pihaknya. Sejauh ini 26 kasus sudah selesai dan tidak bermasalah, dan ada delapan kasus sedang diproses.

"Untuk dua yang memang KK-nya bersalah kami sudah diskualifikasi dan siswa bersangkutan akan sekolah di SMA swasta," ujarnya di kantor Ombudsman, Jumat (28/6).

Terkait dengan sanksi yang mungkin diberikan kepada pelaku pemalsuan, Dewi belum bisa memastikannya. Namun yang pasti atas investigasi yang dijalankan dan terbukti salah maka siswa bersangkutan tidak bisa mengikuti PPDB di SMA Negeri lain.

1. Tim investigasi lakukan pemanggilan kepada seluruh orang tua

36 Kasus PPDB SMA Dilaporkan ke Disdik, 2 Pelaku Kecurangan DianulirANTARA FOTO/Galih Pradipta

Dewi menuturkan, tim investigasi sebelumnya telah melakukan pemanggilan kepada seluruh orang tua siswa pendaftar yang dilaporkan melakukan kecurangan. Tim kemudian melakukan pengecekan atas persoalan ini.

Mengenai dengan adanya satu alamat di sekitar SMA 3 dan 5 yang digunakan oleh beberapa pendaftar, Dewi menyebut ada pendaftar yang tidak bersalah karena siswa-siswa ini merupakan keluarga dari pemilik rumah yang memiliki anak hingga belasan dan menggunakan KK rumah tersebut.

"Itu keluarga besar gitu kalau tidak salah ada 11 orang dalam rumahnya dengan total mencapai 40, dan anak-anaknya daftar ke SMA 3," ungkap Dewi.

Sementara untuk salah satu alamat yang juga memiliki banyak pendaftar di SMA terdekat diketahui tidak benar dan telah diproses sesuai ketentuan.

2. Siswa memiliki hak untuk sekolah

36 Kasus PPDB SMA Dilaporkan ke Disdik, 2 Pelaku Kecurangan DianulirANTARA FOTO/Galih Pradipta

Dalam persoalan ini, lanjut Dewi, siswa tetap memiliki hak untuk bersekolah. Artinya mereka yang mendaftar tidak sesuai dengan KK resmi tetap harus melanjutkan pendidikan.

Para siswa tidak akan mendapat sanksi hingga mereka gagal melanjutkan pendidikan. Siswa tetap harus bersekolah meski tidak sesuai dengan SMA yang diinginkan.

"Jadi tetap sekolah tinggal disesuaikan dengan jaraknya (rumah)," papar Dewi.

3. Selain Bandung, ada kecurangan di daerah lain

36 Kasus PPDB SMA Dilaporkan ke Disdik, 2 Pelaku Kecurangan DianulirANTARA FOTO/Galih Pradipta

Menurut Dewi, selain di Bandung ada juga daerah lain yang mengalami persoalan dalam PPDB SMA. Misalnya di Subang, Purwakarta, dan Garut.

Untuk Garut terjadi di SMA Negeri 1 di mana daerah ini memang dekat dengan banyak rumah sehingga ada penumpukan pendaftar. "Tapi setelah kita investigasi lokasinya ternyata kaya obat nyamuk gitu," kata Dewi.

4. Mereka yang tidak mampu dalam ekonomi akan disubsidi Pemprov Jabar

36 Kasus PPDB SMA Dilaporkan ke Disdik, 2 Pelaku Kecurangan Dianulireduspensa.id

Saat ini persoalan siswa kurang mampu yang masuk SMA swasta masih dipertanyakan apakah mereka bisa mendapatkan beasiswa atau tidak. Dewi menyebut, Pemprov Jabar tengah mengusahakan agar sejumlah SMA swasta bisa memberikan beasiswa bagi siswa kurang mampu.

"Kita sudah melakukan kesepakatan mereka bisa masuk ke swasta karena iuran dan SPP-nya sudah ditanggung oleh Pemprov Jabar," kata dia.

Baca Juga: Tak Lolos PPDB Jarak, Calon Siswa SMP Bisa Pilih Zonasi Wilayah

Baca Juga: Pendaftar PPDB yang Gunakan KK Palsu Bakal Ditawari Pindah Zonasi

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya