Proyek Jalan Tol Padalarang-Cianjur Masuk RTRW KBB Terbaru

Jalan Tol Padalarang-Cianjur jadi program strategis nasional

Bandung Barat, IDNTimes - Pemkab Bandung Barat merampungkan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bandung Barat (KBB). Revisi RTRW tersebut memakan waktu hingga tujuh tahun hingga akhirnya dituangkan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2024.

Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Ade Zakir mengatakan, revisi RTRW yang mulanya tertuang dalam Perda Nomor 2 Tahun 2012 itu bergulir sejak tahun 2018. Prosesnya berlarut dikarenakan menyesuaikan dengan Undang-undang, peraturan pemerintah, Peraturan Menteri, Perda Provinsi, hingga Proyek Strategis Nasional (PSN). 

"Baru final pada Agustus 2024 kemarin. Kemarin kami sudah tanda tangan dan resmi jadi lembaran negara. Kenapa lama? Karena banyak yang harus kami sinkronisasi mulai dari PSN, program Pemprov Jabar, serta penyesuaian dengan rencana-rencana Pemerintah Pusat. Jadi Perda ini harus sama dengan RTRW Provinsi dan Pusat supaya linier," kata Ade Zakir saat dikonfirmasi, Rabu (4/9/2024).

1. Sejumlah proyek nasional masik RTRW

Proyek Jalan Tol Padalarang-Cianjur Masuk RTRW KBB Terbaruilustrasi aturan (pexels.com/Egor Komarov)

Ade Zakir menjabarkan, dalam RTRW terbaru ini ia mengakomodir sejumlah PSN yang sebelumnya belum dimasukkan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2012. PSN tersebut di antaranya Proyek Jalan Tol Padalarang-Cianjur, Kereta Cepat Jakarta-Bandung, PLTA Upper Cisokan, serta PLTS Cirata dan Saguling.

"Proyek strategis nasional seperti Kereta Cepat, PLTA Cisokan, dan beberapa PLTS sudah masuk di sini," ucap dia.

2. Pertahankan lahan konservasi

Proyek Jalan Tol Padalarang-Cianjur Masuk RTRW KBB TerbaruWikipedia Bahasa Indonesia

Ade menegaskan selain mengakomodasi PSN, Perda RTRW tetap mempertahankan sejumlah kawasan hutan konservasi untuk menjaga keanekaragaman hayati serta fungsinya sebagai daerah resapan air. Kawasan hutan ini tersebar di wilayah Selatan dan Utara Bandung Barat.

"Selain mengakomodasi PSN, kami mempertahankan wilayah konservasi dan daerah resapan air seperti di wilayah Utara, juga ada kawasan hutan lindung setempat," ucap Ade.

3. Jadi landasan pembangunan

Proyek Jalan Tol Padalarang-Cianjur Masuk RTRW KBB TerbaruIlustrasi Seseorang sedang Menulis Rules / Aturan. Gambar : Pixabay / geralt

Menurutnya, Perda Nomor 2 Tahun 2024 ini bakal jadi landasan dalam pemanfaatan dan pengendalian serta pembangunan jangka pendek dan panjang di Bandung Barat. Aturan ini juga jadi pijakan dalam memberi penindakan bagi kegiatan yang melanggar, namun karena baru diundangkan, akan ada sosialiasi dan penyesuaian.

"Nah pada aturan peralihan nanti akan diatur bagaimana sebuah kegiatan yang sudah ada tapi tak sesuai Perda RTRW ada ketentuannya, apakah ditunda atau berlaku penyesuaian. Aturan ini akan kami cetak dan disebarluaskan."

"Kalau biasa tiap kecamatan. Agar orang mau investasi bisa lihat wilayah yang boleh dan tidak boleh," kata Ade Zakir.

Baca Juga: Biadab! Kakek di KBB Perkosa Dua Gadis Disabilitas 

Baca Juga: Disbub KBB Larang Pasang APK Pilkada di Angkutan Umum

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya