Soal Lahan Pasar Panorama Lembang, MA Memutuskan Pemda KBB Kalah

Putusan hasil PK menyatakan ahli waris Adiwarta menang

Bandung Barat, IDN Times - Lahan Pasar Panorama Lembang kembali menjadi sorotan. Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan ahli waris saling klaim hak atas tanah itu.

Menurut ahli waris, lahan di Pasar Panorama itu merupakan warisan dari pemilik lahan atas nama Adiwarta yang diwariskan turun-temurun. Sementara, Pemda KBB mengklaim, lahan itu merupakan aset daerah yang dilimpahkan dari Pemerintah Kabupaten Bandung sebelum pemekaran.

1. Putusan MA hasil PK menyatakan Pemda KBB didenda Rp116 milyar

Soal Lahan Pasar Panorama Lembang, MA Memutuskan Pemda KBB KalahIlustrasi hakim di pengadilan (IDN Times/Sukma Shakti)

Persoalan lahan itu pun akhirnya dimejahijaukan. Pemda digugat atas penggunaan lahan milik ahli waris Adiwarta. Tahun 2016, sidang di Pengadilan Bale Bandung dimenangkan oleh ahli waris.

Pemda KBB tidak menerima begitu saja. Putusan pertama dikalahkan oleh sidang putusan hasil banding. Pertarungan itu cukup sengit hingga harus dirampungkan di Mahkamah Agung (MA).

MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan ahli waris Adiwarta, Rudi Alamsjah, terkait sengketa lahan Pasar Panorama Lembang. Dalam putusan nomor 446 PK/Pdt/2020, MA menyatakan tanah Persil 74, D.III, Kohir/C Nomor 46 seluas 2,337 hektare di Blok Pasar, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, KBB adalah milik ahli waris Adiwarta.

Putusan ini otomatis membatalkan putusan sejumlah sidang yang ditempuh sebelumnya. Sengketa lahan ini berakhir pada putusan PK yang menyatakan pertarungan meja hijau dimenangkan oleh ahli waris Adiwarta.

Putusan PK ini otomatis membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2429 K/Pdt/2018, tanggal 30 Oktober 2018, Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung Nomor 365/PDT/2017/PT BDG, tanggal 31 Oktober 2017, dan Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 155/Pdt.G 2016/PN Blb, tanggal 5 April 2017.

Mahkamah Agung juga menyatakan bahwa tergugat dalam hal Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) melakukan perbuatan melawan hukum. Pemda harus membayar ganti rugi sebesar Rp116.185.000.000.

"Menghukum Tergugat dan atau siapa saja yang menguasai dan memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat secara sekaligus tanpa syarat apapun juga dalam keadaan baik dan terpelihara," tulis PK yang tertuang dalam website MA tanggal 8 Juli 2020 itu.

2. Pemda berdalih belum menerima salinan putusan MA

Soal Lahan Pasar Panorama Lembang, MA Memutuskan Pemda KBB KalahPasar Panorama Lembang. (IDN Times/Bagus F)

Menanggapi hal itu, Pemda KBB melalui Kepala Bagian Hukum Setda Bandung Barat, Asep Sudiro mengatakan hingga saat ini lahan di Pasar Panorama Lembang masih milik Pemda Bandung Barat. Dia berdalih, Pemda KBB sama sekali belum menerima salinan surat putusan secara resmi dari Mahkamah Agung.

"Menurut mereka, ahli waris mengajukan PK. Cuma sampai saat ini kita tidak tahu putusannya menang atau kalah. Sampai sekarang Pemkab Bandung Barat belum menerima salinan putusan PK dari Mahkamah Agung itu,” ungkap Asep Sudiro, Selasa (1/12/2020).

3. Pemda hanya berdasar pada surat limpahan aset dari Kabupaten Bandung

Soal Lahan Pasar Panorama Lembang, MA Memutuskan Pemda KBB KalahIlustrasi pengesahan undang-undang. (IDN Times/Arief Rahmat)

Disinggung soal bukti kepemilikan lahan, Asep menyebutkan lahan tersebut belum disertifikasi. Alasan terkuat Pemda KBB mengklaim lahan tersebut miliknya adalah berdasar pada surat pelimpahan aset dari Pemerintah Kabupaten Bandung ke Kabupaten Bandung Barat.

"Kita kan punya surat limpahan dari Kabupaten Bandung. Itu dasarnya. Hanya memang belum disertifikatkan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung dan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat," paparnya.

"Tapi sebetulnya saat ini sedang dalam proses. Cuma setelah adanya gugatan maka sertifikasi berhenti dulu," lanjut Asep.

4. Pemda belum rencanakan 'melawan' putusan MA

Soal Lahan Pasar Panorama Lembang, MA Memutuskan Pemda KBB KalahIlustrasi sidang di pengadilan, IDN Times/ istimewa

Asep menuturkan, Pemda KBB belum ada rencana melakukan perlawanan atas putusan MA itu. Menurutnya, dalam upaya hukum, langkah PK hanya bisa dilakukan satu kali. Namun, sejauh pengetahuannya, PK bisa dilakukan lagi jika terdapat novum (bukti) baru sebagai penentu keputusan pengadilan.

Saat ditanya tentang novum baru, Asep tak bisa menjawab. Menurutnya, langkah hukum yang bakal diambil Pemda Bandung Barat terkait sengketa tersebut hanya bisa dijelaskan tatkala dirinya telah menerima salinan resmi PK MA.

"Setahu saya kalau ada novum baru sebagai penentu, maka bisa dilakukan PK. Tapi kita belum bisa menjelaskan terkait itu karena kita belum menerima salinan peninjauan kembali dari MA," tandasnya.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya