Restoran Masih Ketat, Satpol PP Bandung Barat Batasi Waktu Makan

Pembatasan waktu berlaku selama penerapan PPKM Level 4

Bandung Barat, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sampai 2 Agustus 2021 mendatang. Selama PPKM Level 4 ini, Pemkab Bandung Barat mengizinkan restoran atau rumah makan untuk dine in atau makan di tempat.

Namun, Pemkab Bandung Barat tetap melakukan pembatasan waktu kunjungan bagi pengunjung restoran maupun kafe. Pengunjung hanya diberi waktu paling lama 20 menit untuk menghabiskan makanan atau minuman di rumah makan.

1. Maksimal dine in hanya tiga orang dengan waktu makan 20 menit

Restoran Masih Ketat, Satpol PP Bandung Barat Batasi Waktu MakanIlustrasi restoran (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Kepala Satpol PP Bandung Barat Asep Sehabudin mengatakan, restoran-restoran di Bandung Barat akan diawasi selama penerapan aturan PPKM Level 4. Pengawasan itu menyoroti lama waktu kunjungan dan timbulnya kerumunan di rumah makan atau restoran.

"Jadi boleh tiga orang dengan durasi 20 menit. Tapi memang akan sulit pengawasan dari jam ke jamnya, cuma tetap akan kita awasi. Memprioritaskan tempat yang padat dan ramai," ujar Asep saat dihubungi, Senin (26/7/2021).

2. Restoran diarahkan untuk siapkan stop watch

Restoran Masih Ketat, Satpol PP Bandung Barat Batasi Waktu Makanpexels.com/Anton Makarenko

Asep mengimbau agar pengunjung tidak berlama-lama di restoran atau pun tempat makan. Lebih jauh, pemilik restoran diarahkan agar menyiapkan stop watch bagi pengunjung agar tidak lebih dari 20 menit.

"Sebelumnya sudah kita arahkan juga untuk siapkan stop watch, tapi kan enggak tahu seperti apa pelaksanaannya di lapangan. Terus tujuannya juga kan makan, jadi enggak perlu lama-lama buat ngobrol di situ (rumah makan dan restoran)," kata Asep.

3. Tak ragu beri sanksi bagi pelanggar PPKM

Restoran Masih Ketat, Satpol PP Bandung Barat Batasi Waktu MakanSituasi sidak Tipiring di Kota Denpasar saat PPKM Darurat (DOk.IDN Times/Satpol PP Denpasar)

Jika terbukti lakukan pelanggaran PPKM, Asep menyebutkan, pemilik restoran bakal dikenai sanksi. Namun, Asep tetap mengedepankan langkah-langkah persuasif untuk menindak bentuk-bentuk pelanggaran.

"Ya kalau pelanggarannya berulang nanti ada sanksi sampai tindak pidana ringan (tipiring). Jadi diingatkan lagi kalau makannya sudah selesai ya langsung pulang, jangan berlama-lama nongkrong dulu," paparnya.

4. Aturan PPKM Level 4 lebih longgar

Restoran Masih Ketat, Satpol PP Bandung Barat Batasi Waktu MakanIlustrasi anggota Polri dan TNI (IDN Times/Imron)

Tak cuma rumah makan dan restoran saja, selama PPKM Level 4 diterapkan, sektor niaga di pasar yang menjual barang di luar kebutuhan pokok masyarakat (kepokmas) juga sudah diizinkan kembali beroperasi mengikuti aturan operasional yang berlaku.

"Untuk pedagang juga agak sedikit longgar. Sekarang yang berjualan barang di luar bahan pokok sudah boleh beroperasi lagi, tapi tetap sepanjang jam operasional yang ditentukan," tutur Asep.

Baca Juga: Polisi: Pengamanan PPKM Level 4 dengan PPKM Darurat Sama

Baca Juga: Sandiaga: Omzet Restoran Anjlok 90 Persen Selama PPKM Darurat

Baca Juga: 3.503 Tenaga Kerja di Jabar Dirumahkan Selama PPKM Darurat

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya