Polisi di KBB Mulai Selidiki Bekas Kepala Desa yang Jual Tanah Negara

Tahun 2017, petani penggarap diminta berhenti gunakan lahan

Bandung Barat, IDN Times - Belasan hektare lahan berstatus tanah carik atau tanah milik Desa Cikalong, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diduga dijual oleh mantan Kepala Desa Cikalong. Kasus itu terungkap atas pengakuan puluhan petani penggarap lahan yang merasa ditipu oleh Kepala Desa terdahulu.

Dugaan penjualan tanah carik oleh oknum pejabat desa itu bermula sejak tahun 2017 lalu. Para petani yang sebelumnya menggarap tanah carik selama puluhan tahun di area itu diminta berhenti menggarap. Dengan alasan, lahan milik desa itu hendak digunakan oleh Pemerintah Desa.

"Dulu (2017) kami dikumpulkan oleh mantan Ketua RW yang bernama Tajudin atas perintah bapak (Kades) Iin Solihin bahwa lahan yang kami garap akan diambil alih pihak desa karena akan ditanami pohon jeruk dengan nilai ganti rugi Rp3.000 per meter," ungkap Ketua RW 19, Agus Rohimat saat ditemui, Selasa (29/9/2020).

1. Lahan disertifikasi tanpa sepengetahuan penggarap

Polisi di KBB Mulai Selidiki Bekas Kepala Desa yang Jual Tanah NegaraPetani penggarap menunjukkan tanah carik yang dijual oleh mantan Kepala Desa Cikalong, Kabupaten Bandung Barat. (IDN Times/Bagus F)

Ganti rugi sebesar Rp3 ribu menurutnya tidak sebanding dengan pohon yang sudah ditanami para petani. Mulanya, para petani mau menerima perintah untuk tidak menggarap lagi tanah carik karena para penggarap menduga lahan itu benar digunakan untuk kepentingan bersama.

Nyatanya, mantan kades menjual lahan secara sepihak tanpa persetujuan warga. Bahkan Iin Solihin memalsukan tanda tangan seolah-olah warga setuju dan bersedia lahannya dijual.

"Kami tidak pernah merasa menjual, apalagi memohon pihak desa untuk dijual atau minta disertifikatkan. Lahan negara mau digunakan negara, silakan. Lahan desa mau dimanfaatkan desa juga silakan. Tapi bukan begini caranya, main jual saja. Sekarang istilahnya, kami jadi korban penipuan," kata Agus.

2. Penggarap merasa ditipu, dan minta lahan kembali seperti semula

Polisi di KBB Mulai Selidiki Bekas Kepala Desa yang Jual Tanah NegaraPetani penggarap menunjukkan tanah carik yang dijual oleh mantan Kepala Desa Cikalong, Kabupaten Bandung Barat. (IDN Times/Bagus F)

Beruntung, salah satu tokoh masyarakat bersedia membantu hingga menyiapkan pengacara agar lahan garapan dikembalikan lagi kepada warga. Menurut Agus, hasil perkebunan di lahan itu bisa memenuhi kebutuhan warga sehari-hari.

"Saya bersama warga lainnya bolak-balik ke Polres Cimahi untuk diminta keterangan polisi. Yang namanya berurusan sama polisi, kami juga takut, tapi demi menuntut keadilan, apapun akan kami lakukan," ujarnya.

3. Tanda tangan para penggarap dipalsukan

Polisi di KBB Mulai Selidiki Bekas Kepala Desa yang Jual Tanah NegaraPetani penggarap menunjukkan tanah carik yang dijual oleh mantan Kepala Desa Cikalong, Kabupaten Bandung Barat. (IDN Times/Bagus F)

Agus dan warga lain yang masuk daftar 27 penggarap penjual lahan dan pemohon sertifikat kemudian diundang oleh kepolisian untuk dimintai keterangan. Ia diperiksa terkait keaslian tanda tangan para penggarap.

"Jujur saya kaget karena sampai berurusan dengan polisi, ini baru pertama. Ternyata saya ditanya soal penjualan tanah. Saya jawab apa adanya. Terus dicek juga tandatangan asli saya dengan yang di dokumen, dan ketahuan ternyata dipalsukan," paparnya.

4. Kepala Desa yang baru sudah gagalkan proses sertifikasi tanah carik lainnya

Polisi di KBB Mulai Selidiki Bekas Kepala Desa yang Jual Tanah Negaraonthehouse.com.au

Ditemui terpisah, Kepala Desa Cikalong, Agun Gumelar membenarkan bahwa pihaknya menerima keluhan penjualan lahan yang dilakukan oknum kades periode sebelumnya. Warga merasa tidak pernah mengajukan sertifikasi, namun tiba-tiba lahan itu sudah disertifikasi atas nama Hendra.

Agun menjelaskan, sedikitnya ada empat blok lahan berstatus milik desa dan berstatus tanah negara. Dari empat blok lahan, area tanah carik di blok Jaliam, Desa Cikalong sudah berstatus milik pribadi atas nama Hendra.

"Saat ini lahan yang masih bermasalah berada di empat blok yakni blok Jaliam, Pasir Kawah, Gunung Batu dan blok Cigoong yang keseluruhannya berada di Desa Cikalong. Untuk lahan di blok Gunung Batu seluas 10 hektare sudah kita batalkan proses sertifikasinya," sebut Agun.

5. Polisi tinggal tentukan tersangka

Polisi di KBB Mulai Selidiki Bekas Kepala Desa yang Jual Tanah NegaraIlustrasi Suap (IDN Times/Mardya Shakti)

Dihubungi terpisah, Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Cimahi, Iptu Herman mengatakan, kasus oknum pejabat desa yang menjual tanah carik Desa Cikalong sedang dalam penanganan polisi. Saat ini, kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan.

"Kita sudah memeriksa sekitar seratus orang saksi. Luas tanahnya sekitar 15 hektare yang terdiri dari tanah carik dan tanah negara dengan jumlah penggarap sebanyak 47 orang," terangnya.

Meski sudah masuk dalam penyidikan, polisi belum menentukan tersangka. "Dokumennya sudah lengkap, kita tinggal tentukan tersangka," imbuhnya.

Update 21 November 2020, 14.00 WIB: Artikel ini telah ditanggapi oleh Fidelis Giawa, selaku kuasa hukum dari pihak pembeli lahan, yang mengklaim kliennya telah mendapat restu dari penggarap lahan. Keterangan selengkapnya dapat dibaca pada tautan di bawah ini:

Baca Juga: Sengkarut Tanah Desa Cikalong KBB, Pembeli Klaim dapat Restu Penggarap

Topik:

  • Galih Persiana
  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya