Moge Tabrak Bocah Kembar, Kapolda Jabar: Menghilangkan Nyawa Harus Dihukum

Polisi pastikan proses hukum tetap berlanjut

Bandung Barat, IDN Times - Proses hukum bagi pengendara motor gede (moge) yang menabrak dua bocah kembar sampai meninggal dunia dipastikan tetap berlanjut. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan untuk proses hukum selanjutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua bocah kembar bernama Hasan (9) dan Husen (9) menjadi korban kecelakaan yang terjadi di Dusun Kedungpalungpung, RT 01 RW 04, Desa Tunggilis, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran. Dua bocah kembar yang masih duduk di bangku SD itu meninggal dunia usai ditabrak oleh pengendara moge.

1. Proses hukum tetap berjalan karena menghilangkan nyawa

Moge Tabrak Bocah Kembar, Kapolda Jabar: Menghilangkan Nyawa Harus DihukumIDN Times/Debbie Sutrisno

Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana mengatakan, pengendara moge sudah melakukan pendekatan terhadap keluarga korban. Meski demikian, proses hukum mau tak mau harus tetap berjalan.

"Proses hukum tetap kami laksanakan, sesuai dengan aturan yang ada karena itu kan menghilangkan nyawa seseorang, jadi proses hukum tetap berlanjut," kata Suntana saat ditemui di Lembang, Senin (14/3/2022).

2. Proses hukum diserahkan ke Polres Cimahi

Moge Tabrak Bocah Kembar, Kapolda Jabar: Menghilangkan Nyawa Harus DihukumIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Proses hukum terkait kecelakaan itu bakal dilakukan oleh Kepolisian Resor Ciamis. Pelaku yang menabrak dua bocah kembar itu tidak bisa lepas dari proses hukum yang semestinya berjalan.

"Nanti apa yang dilakukan oleh teman-teman pengguna motor itu hanya tindakan-tindakan saja dan itu akan menjadi pertimbangan dalam putusan hakim di pengadilan," ujar Suntana.

3. Moge harus taat aturan

Moge Tabrak Bocah Kembar, Kapolda Jabar: Menghilangkan Nyawa Harus DihukumIlustrasi konvoi moge (dok. otosia.com)

Peristiwa moge tabrak dua bocah kembar ini menjadi peringatan bagi para pengendara. Suntana mewanti-wanti agar para pengendara moge maupun pengendara lain agar lebih mementingkan keselamatan dan tidak ugal-ugalan.

"Lihat sekelilingnya, ikuti rambu-rambu yang ada, perhatikan pengguna jalan yang lain," imbau Suntana.

4. Penertiban pelanggaran lalu lintas tetap ditegakkan

Moge Tabrak Bocah Kembar, Kapolda Jabar: Menghilangkan Nyawa Harus DihukumArus lalu lintas di jalur wisata Lembang. (IDN Times/Bagus F)

Menurut Suntana, penertiban terhadap moge dan kendaraan lainnya pun sudah diperketat sejak lama. Suntana menegaskan, polisi tidak akan pandang bulu untuk menindak pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

"Kegiatan penertiban, khususnya pada jam tertentu dan hari libur, kita laksanakan seperti di Bogor, jalan tol dan lain-lain. Itu untuk menjamin kelancaran masyakarat yang menggunakan jalan raya," tutupnya.

Baca Juga: 2 Anak Tertabrak Moge, Susi Pudjiastuti Minta Aturan Konvoi Diperketat

Baca Juga: Wagub Jabar Minta Pengendara Moge Jangan Egois di Jalan Raya!

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya